SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menegaskan Paguyuban Sunday Market tidak berwenang menarik retribusi terhadap pedagang Sunday Market di lingkungan Stadion Manahan. Walikota mengatakan kewenangan menarik retribusi hanya ada pada UPTD Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Solo selaku pengelola wilayah stadion.

“Yang memungut itu seharusnya UPTD, bukan paguyuban,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balaikota, Senin (8/4/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Walikota, penarikan retribusi oleh UPTD penting untuk menghindari penyalahgunaan duit retribusi. Diberitakan sebelumnya, Pemkot mengakui banyak potensi pendapatan yang hilang akibat retribusi dikelola paguyuban. Pemkot juga tidak bisa memantau penarikan retribusi lantaran terbentur memorandum of understanding (MoU) dengan paguyuban sebelumnya.
Disinggung mengenai MoU yang terkesan merugikan Pemkot, pihaknya meminta UPTD dan paguyuban duduk bersama membuat formula baru.

“Intinya sekarang retribusi yang mengelola UPTD. Kalau enggak nanti malah sasar susur, ribut meneh,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya enggan memplot retribusi Sunday Market menjadi target pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, ia menilai Sunday Market merupakan kegiatan insidental alias tidak terjadwal. Oleh karena itu pula, Rudy menilai Perda Retribusi tidak bisa diterapkan di kawasan tersebut. Merujuk perda, penghitungan sewa lahan di kawasan stadion sebesar Rp2.500 per meter persegi.
“Retribusi dengan format MoU seperti sekarang tidak masalah. Namun ya itu, penarikannya harus tertib.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya