SOLOPOS.COM - Sunarna dan FX Hadi Rudyatmo (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Sunarna dan FX Hadi Rudyatmo (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO — Walikota Solo, FX Hady Rudyatmo, berharap agar Pemerintah Kabupaten Klaten, mencarikan payung hukum mengenai pemanfaatan Mata Air Cokro. Agar polemik yang terjadi antara Pemkab Klaten dan Pemkot Solo, segera selesai.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal tersebut diungkapkan Rudy, ketika ditemui Solopos.com¸ di Kompleks Stadion Manahan Kota Solo, Sabtu (8/12/2012) pagi. Rudy mengatakan klaim tunggakan Rp4,1 miliar yang dilayangkan oleh Pemkab Klaten terhadap Pemkot Solo, belum bisa ditindak lanjuti. Pasalnya tidak ada payung hukum yang jelas mengenai pembayaran kontribusi Pemkot Solo terhadap Pemkab Klaten.

Menurutnya, jika memang ada aturan yang mewajibkan pembayaran atas penggunaan air Cokro, maka Pemkot Solo akan siap membayar.

“Tidak ada aturan yang  mengharuskan Pemkot Solo membayar ke Klaten. Lebih baik dibicarakan dengan baik-baik dan dicarikan payung hukum terlebih dahulu. Jika sudah jelas aturannya kita akan melakukan pembayaran sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Selain itu Rudy juga beranggapan, Mata Air Cokro tersebut boleh dimanfaatkan siapa saja karena itu kekayaan alam bukan milik daerah. Pemanfaatan air Cokro tersebut tidak merugikan Kabupaten Klaten karena instalasi dan pengolahan air tersebut dilakukan oleh Pemkot Solo.

Rudy mengatakan  air Cokro tersebut sudah mengalir Ke Kota Solo, sejak zaman penjajahan Belanda yang lalu dan tidak dipermasalahakan oleh siapapun.

“Sebelum Bupati Klaten Sunarna lahir saya sudah minum air dari Cokro dan tidak ada masalah. Klaten itu tidak rugi apa-apa karena itu sumber daya alam, boleh dimanfaatkan siapapun. Kecuali jika Pemkab Klaten itu mengolah air Cokro dan didistribusikan ke Solo, kita tidak keberatan jika harus membayar,” sambung Rudy.

Rudy juga berharap agar Bupati Klaten, Sunarna, dan Ketua Komisi II DPRD Klaten, Andi Purnomo, belajar lebih banyak lagi mengenai Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, dalam UUD tersebut sudah dijelaskan pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat, tidak untuk yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya