SOLOPOS.COM - Tayangan TV One tentang penayangan CCTV yang diputar di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016) lalu. (Youtube)

Sumber video yang menunjukkan “jari Mak Lampir” Jessica diklaim resmi dari stasiun TV. Namun, jaksa mencurigai potensi keterangan palsu.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang ke-26 kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jessica Kumala Wongso berakhir panas. Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan kejutan dengan menunjukkan surat dari beberapa stasiun TV yang rekamannya pernah dianalisis oleh ahli IT kubu Jessica, Rismon Hasiholan Sianipar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016) lalu, penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, meminta Rismon untuk mengemukakan analisisnya terhadap sejumlah rekaman. Menurut Otto, rekaman itu berasal dari tayangan Inews dan Kompas TV yang diperoleh secara resmi.

“Dalam rencana kami, kami ingin memutar juga sebagai pembanding, hasil tayangan kami dari Inews yang ditayangkan langsung dan Kompas TV,” kata Otto waktu itu. Rismon juga menggunakan rekaman dari TV One dan Berita Satu TV.

Dalam sidang ke-21 itu, Otto memang menegaskan kedua rekaman itu diperoleh secara resmi. “Saya langsung ke poin, apa yang ahli lihat
ini kami peroleh langsung dari Inews TV secara resmi, juga kami terima juga dari Kompas TV secara resmi juga, jadi tolong diputarkan dulu bagaimana pendapat saudara dihubungkan dengan kasus ini,” kata Otto kepada Rismon waktu itu.

Pada Rabu (28/9/2016) malam menjelang berakhirnya sidang ke-26 yang juga ditayangkan live oleh beberapa stasiun TV nasional, jaksa menunjukkan sebuah surat dari Kompas TV. Isinya menyebutkan bahwa Kompas TV tidak pernah menerima permintaan resmi dari kuasa hukum Jessica untuk mendapatkan rekaman asli tayangan sidang.

“Ketika ahli IT Rismon menyampaikan bahwa ‘bahan-bahan yang diperoleh’, kami rekam itu semua, ‘dari Kompas TV yang diperoleh secara resmi’,” kata jaksa, Rabu malam, menirukan ucapan Rismon saat itu.

“Kami akan menunjukkan balasan dari Kompas TV, bahwa tidak ada permintaan resmi dari penasihat hukum. Ini bisa sebagai bahan [pertimbangan hakim], karena ini persidangan, supaya ini tidak bias,” lanjutnya.

Jaksa kembali mengingatkan pernyataan kubu Jessica dalam sidang sebelumnya bahwa mereka mendapatkan rekaman resmi dari Kompas TV. “Waktu itu sidang ke-21, saat saksi Rismon mengatakan penasihat hukum mendapatkan rekaman resmi dari Kompas TV resmi. Rismon mengatakan resmi dari penasihat hukum.”

Karena itu dengan surat tersebut, jaksa ingin meminta klarifikasi soal ketidaksesuaian pernyataan kubu Jessica tersebut dengan surat tersebut. “Dari Kompas, TV One, dan Berita Satu, tidak pernah ada permintaan resmi sekalipun atas nama penasihat hukum seperti yang Saudara Rismon katakan. Ini ada potensi keterangan palsu di pengadilan ini,” tegas jaksa.

Kubu Jessica membantah mereka memberikan keterangan yang tidak benar. Menurut Otto Hasibuan, pihaknya hanya pernah mengatakan bahwa mereka menerima rekaman secara resmi dari Inews, bukan stasiun TV yang lain. Sedangkan dari Kompas TV, mereka mengaku mendapatkannya dari jurnalis yang meliput di persidangan.

“Dalam keterangan kami, Rismon sudah menjelaskan. Klarifikasi harusnya ke Rismon,” kata Otto. “Saksi mengatakan [mendapatkan rekaman] dari penasihat hukum. Yang kami terima, dari Inews TV, itu benar. Kalau Kompas TV, kami minta dari Wawan dan Fristian [jurnalis Kompas TV]. Kalau TV One kita enggak bilang, itu dari Youtube. Siapa lagi itu, bisa dipanggil bersaksi?” lanjut Otto sambil menunjuk ke arah jurnalis di ruang sidang.

Jaksa pun mengingatkan pernyataan kubu Jessica sebelumnya bahwa ada permintaan resmi. Jaksa juga menegaskan ada rekaman yang menunjukkan pernyataan itu. “Kita minta dari Inews, kalau TV One tidak,” bantah pengacara Jessica lainnya, Hidayat Bostam. Baca juga: Telunjuk Jessica Mirip “Nenek Lampir”, Rismon Tuding CCTV Direkayasa.

Perdebatan baru berakhir setelah Hakim Kisworo turun tangan menengahi adu argumen itu. Di akhir sidang, Otto masih berupaya memanggil nama-nama jurnalis tersebut untuk bersaksi di depan majelis hakim. Namun, Hakim Kisworo mencegahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya