SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN—Badan Perizinan Terpadu (BPT) Sragen kehilangan pendapatan senilai Rp 300 juta sebagai dampak amanat UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Dalam regulasi tersebut hanya mengatur 17 jenis pelayanan perizinan yang boleh ditarik retribusi, selebihnya harus digratiskan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

BPT Sragen selama ini melayani sebanyak 69 jenis pelayanan dengan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang lumayan.

Namun pascapemberlakukan Surat Keputusan (SK) Bupati No 3/2011, BPT kehilangan sumber pendapatan dari 52 jenis pelayanan perizinan di Sragen sejak pertengahan tahun ini.

Kepala BPT Sragen, Tugiyono, saat dihubungi Espos, Sabtu (12/11), menerangkan target pendapatan BPT sebelumnya mencapai Rp 1,8 miliar pada tahun ini.

Namun setelah dirasionalisasi berdasarkan UU yang berlaku, kata dia, target pendapatan BPT anjlok tinggal Rp1,5 miliar. Dari sebanyak 69 jenis pelayanan perizinan, sambung dia, BPT tinggal melayani 17 jenis pelayanan, sisanya sebanyak 52 pelayanan digratiskan.

“Realisasi target hingga pertengahan November ini mencapai 93,84% dari total target Rp 1,5 miliar. Pemberlakukan pembebasan retribusi sebanyak 52 jenis perizinan berlaku sejak Agustus lalu. Salah satu perizinan yang dibebaskan dari retribusi di antaranya surat izin  usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP),” ujar dia. (JIBI/SOLOPOS/TRH)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya