SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya [SPFM], PO Sumber Kencono aman dari sanksi pencabutan izin operasional. Hal tersebut, terkait dengan kecelakaan maut yang merenggut 20 nyawa, di Jl Bypass Mojokerto KM 51, Senin pekan lalu (12/9). Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jawa Timur, Wahid Wahyudi di Surabaya mengatakan, dari hasil gelar perkara yang salah adalah minibus, sehingga tidak mudah mencabut izin trayek terhadap bus Sumber Kencono. Menurut Wahid saat mengajukan izin trayek ke Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, tiap PO bus sudah menandatangani surat pernyataan, unit kendaraan yang terlibat kecelakaan dengan korban jiwa lebih dari 9 orang, akan dibekukan izin trayeknya sampai dengan tuntas kasus hukum di pengadilan, dan mendapat keputusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, pencabutan trayek akan dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan setelah dilakukan evaluasi. Sememntara itu, karena tersangka sudah meninggal, maka  Kapolres Mojokerto  dalam waktu dekat setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) tuntas,  pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.[miol/hen]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya