SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkoordinasi pengumpulan sumbangan untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak dibuka beberapa hari lalu, dana yang terkumpul telah lebih dari Rp 39 juta. Penggiat antikorupsi, Illian Deta Sari hari ini, Jumat (29/6) mengatakan, setelah sumbangan dana terkumpul, KPK diperbolehkan menerima hibah dari masyarakat tersebut. Menurutnya, aturan ini telah tercantum dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU KPK, UU Perbendaharaan Negara, dan PP nomor 10 tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.

Sebelumnya, Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Donal Fariz tak menampik kemungkinan, gerakan ini akan memancing para koruptor atau orang-orang bermasalah, untuk memberikan uang tidak halal mereka. Untuk itu, pihaknya telah meminta bantuan PPATK untuk mengawasi rekening pengumpulan sumbangan gedung baru KPK tersebut. Selain itu, ICW juga membatasi sumbangan dari masyarakat sebesar Rp 10 juta untuk mencegah terjadinya aksi cuci uang. [vivanews/rda/bet-mg]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya