SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperkarakan mantan bupati Semarang Siti Ambar Fathonah yang tengah maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 beraklhir di pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ungaran tak membiarkan Ambar masuk kerangkeng.

Hakim PN Ungaran menilai sumbangan yang diberikan mantan Bupati Semarang itu tidak bisa dipidana sebagai pelanggaran money politics atau politik uang sebagai bagian dari pelaksanaan kampanye Pemilu 2019. Sumbangan itu diberikan Siti Ambar Fathonah saat menghadiri acara wayangan yang digelar warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jateng, 23 September 2018 lalu.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Pandangan itu disampaikan ketua majelis hakim Tri Retnaningsih saat membacakan putusan perkara pidana pemilu dengan terdakwa calon anggota DPRD Jawa Tengah Siti Ambar Fathonah di Kabupaten Semarang, Jateng, Senin (19/11/2018). Menurut hakim, kehadiran terdakwa Ambar dalam wayangan itu bukan inisiatif yang bersangkutan karena hanya memenuhi undangan pihak penyelenggara.

Hakim juga menyatakan kegiatan tersebut sebagai kampanye karena terdakwa mengenalkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan menyampaikan asal partainya. Meski dinilai memelanggar Pasal 521 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, perbuatan terdakwa terdakwa bukan masuk tindak pidana.

Uang senilai Rp300.000 yang diberikan Ambar kepada pemrakarsa kegiatan wayangan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial terdakwa. “Pemberian uang tersebut merupakan bentuk respons atas permintaan sumbangan dari pelaksana kegiatan itu,” katanya.

Oleh karena bukan merupakan tindak pidana, kata hakim, maka perkara tersebut harus diselesaikan melalui hukum administratif. PN Ungaran pun melepaskan mantan bupati Semarang Siti Ambar Fathonah dari segala pidana dalam kasus pelanggaran pemilu berkaitan dengan pemberian sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit itu.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Ungaran itu jauh berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta pengadilan menjatuhkan hukuman dua bulan penjara. Jaksa sebelumnya menjerat politikus Partai Golkar itu dengan Pasal 521 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama itu telah memenuhi unsur pelanggaran pidana. Menurut dia, terdakwa mengenalkan diri sebagai caleg dan menyampaikan asal partainya dalam kegiatan wayangan itu. Selain itu, penggagas acara wayangan yang merupakan bagian dari kegiatan sedekah dusun itu masuk dalam kategori peserta kampanye.

Namun, menurut hakim, meski unsur-unsur dalam pasal tersebut sudah terpenuhi, perbuatan terdakwa bukan termasuk perbuatan pidana. “Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan, namun terdakwa tidak bisa dipidana. Perbuatan terdakwa harus diselesaikan secara hukum administratif,” katanya

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya