SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO-Semua bentuk sumbangan pengembangan sekolah (SPS) yang diterima sekolah-sekolah di wilayah Kota Solo harus tercatat di neraca aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Solo, Abdul GhofarIsmail kepada wartawan saat ditemui di Gedung Dewan Solo, belum lama ini.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pencatatan SPS dalam neraca aset tersebut, menurut Ghofar, agarhistori dan pertanggungjawabannya jelas. Sebab selama ini, ungkapnya, sekolah-sekolah hanya mencatat pemberian SPS tersebut saat sudah diterima dalam wujud barang atau perlengkapan.

Hal tersebut juga untuk mengantisipasi adanya pungutan-pungutan oleh pihak sekolah yang nantinya justru hanya membebani siswa maupun orangtua siswa.

“Tanpa ada pencatatan berapa besaran SPS dari masyarakat itu berapanilainya dan asalnya dari mana. Semua selama ini belum tercatat.
Sehingga mulai tahun depan, semua bentuk SPS harus masuk dalam neraca aset Pemkot,” kata Ghofar.

Hal itu menurutnya juga akan memudahkan penelusuran saat dilakukan pemeriksaan atas kondisi laporan keuangan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya