SOLOPOS.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X (Harian Jogja-Desi Suryanto)

Solopos.com, JOGJA – Kabar gembira bagi para pekerja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Upah minimum provinsi (UMP) atau yang juga disebut upah minimum regional (UMR) di wilayah yang kerap disebut Jogja itu naik dengan nilai yang lumayan.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengumumkan UMP di wilayah kekuasaanya naik 4,30%, dari Rp1.765.000 menjadi Rp1.840.915,53. Itu artinya, UMR di DIY naik senilai Rp75.915,53.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sepakat [penetapan UMP] tidak akan melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/11/2021).

Orang nomor wahid di Jogja itu menegaskan penetapan UMR 2021 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dan unsur akademisi.

Baca Juga: Gubernur Jateng Segera Tetapkan UMP 2022, Ini Formula yang Dipakai

Sri Sultan menuturkan bahwa terdapat perbedaan penghitungan UMP/UMK 2021 dengan 2022. Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan, UMP dan UMK dihitung berdasarkan formula penghitungan upah minimum, menggunakan data BPS yang meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

“Kalau yang kemarin [UMP/UMK 2021] inflasi dan pertumbuhan ekonominya itu nasional, sekarang inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi. Jadi kalau provinsi pertumbuhannya bagus ya otomatis pengupahannya akan bagus,” tutur Sultan.

Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Jogja, lanjut Sultan, mengalami kenaikan senilai Rp84.440 atau sebesar 4,08% dibanding 2021 menjadi Rp2.153.970. UMK Kabupaten Sleman 2022 naik Rp97.500 atau 5,12% menjadi Rp2.001.000.

Di Kabupaten Bantul, UMK 2022 yakni Rp1.916.848, naik Rp74.388 atau 4,04%. Sementara UMK Kabupaten Kulonprogo naik Rp99.275 atau 5,50% menjadi Rp1.904.275.

Baca Juga: Pohon-Pohon di Kota Jogja Bertumbangan, Timpa 4 Mobil dan Tutup Jalan

Sedangkan UMK Gunung Kidul mengalami kenaikan senilai Rp130.000 atau 7,34% menjadi Rp1.900.000.

UMP 2022 di Jogja itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Sedangkan besaran UMK 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.

Pengusaha Dilarang Bayar Upah di Bawah UMP

Sri Sultan menambahkan terdapat penambahan klausul, di mana ketetapan pengupahan itu tidak boleh ditangguhkan. Hal itu terdapat di dalam Keputusan Gubernur sesuai peraturan yang berlaku.

“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu dilakukan akan ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan,” kata dia.

Ia meminta para pengusaha mempelajari sendiri mengenai sanksi apabila ketentuan pengupahan itu dilanggar sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga: Ikatan Cinta 19 November 2021: Sarah Minta Andin Tak Percayai Irvan

Di sisi lain, Sri Sultan mengimbau para buruh juga dapat mengimbangi dengan kualitas kinerja yang meningkat, selaras dengan besaran pengupahan yang lebih baik.

“Dengan kemaun pengusaha untuk membayar dengan nilai lebih mahal, para buruh juga kami harapkan meningkatkan produktivitas dan kualifikasi sebagai tenaga kerja yang lebih terampil dan lebih punya kemauan bekerja lebih keras,” kata dia.

UMR Jogja Berlaku Kapan?

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Arya Nugrahadi, mengatakan besaran UMP/UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY berlaku mulai 1 Januari 2022.

Arya menambakan formula penghitungan upah minimum dengan mengacu PP 36 Tahun 2021 memiliki semangat mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antarwilayah.

“Itu terbukti yang ada di DIY, upah tertinggi kita kan ada di Kota Yogyakarta dan terendah ada di Gunung Kidul. Nah [dengan formula PP 36] disparitasnya atau kesenjangan pengupahannya turun 15,2%,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya