SOLOPOS.COM - Sri Sultan HB X (JIBI/Harian Jogja/dok)

Sri Sultan HB X (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku tidak bisa memenuhi keinginan Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulonprogo terkait sertifikasi tanah. Pasalnya, sebagian tanah yang digunakan petani puluhan tahun tersebut adalah Sultan Ground dan Paku Alam Ground.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sultan mengatakan, status tanah yang digunakan petani untuk bercocok tanam itu tidak bisa pindah hak milik berikut dengan sertifikatnya begitu saja. “Ya tanahnya sopo? Memangnya 20 tahun terus haknya berpindah?,” ujar Sultan ketika diminta tanggapannya terkait keinginan warga PPLP, di Kepatihan Jogja, Senin (16/7).

Menurut Sultan di DIY ini tidak berlaku UU Pokok Agraria. Sedangkan hak tanah Sultan Ground dan PA Ground berlangsung terus menerus sehingga rakyat tidak bisa meminta hak milik sertifikat, karena tanah tersebut tanah ulayat atau tanah adat.

Sultan menjelaskan, asal usul tanah di DIY ini awalnya hasil menang perang saat pemerintahan sebelum bergabung dengan Republik Indonesia. Pembagiannya, tanah yang diminta rakyat otomatis mendapatkan sertifikat. Sedangkan yang tidak diminta rakyat menjadi tanah adat. “Makanya dalam UU [Keistimewan DIY] akan disebut apakah subjek hak atau badan hukum,” terang Sultan.

Beberapa waktu lalu ribuan warga Kulonprogo yang tergabung dalamPPLP menggeruduk kantor DPRD DIY Jalan Malioboro Jogja. Mereka datang dengan membawa berbagai tuntutan terkait nasibnya sebagai petani.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya