SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, pengoperasian 20 bus Trans Jogja hibah Pusat ke Provinsi yang belum dilengkapi Keppres adalah ilegal.

Kepada wartawan, Jumat (16/9), Sultan mengatakan, pengoperasian 20 bus Trans Jogja yang belum resmi dimiliki Provinsi dengan menggunakan pelat nomor bus lain yang beroperasi saat ini merupakan pelanggaran hukum. “Itu sepengetahun polisi enggak, polisi menindak enggak, ya ilegal. Tangkap saja, nomornya sepengetahuan polisi enggak. Logika hukumnya kan dipertanyakan,” tegas Sultan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terkait persoalan itu pula, dalam waktu dekat Sultan mengatakan bakal segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan DIY. “Minggu depan akan saya klarifikasi ke Dinas Perhubungan,” ujarnya. Adapun terkait rencana lelang bus Trans Jogja usai Keppres hibah turun, Sultan mengaku belum tahu. Menurutnya ada tiga cara yang dapat dilakukan setelah Keppres turun. Apakah dilelang di luar keikutsertaan PT. Jogja Tugu Trans (JTT) yang selama ini menangani 54 bus yang sudah beroperasi, tetap dikelola JTT atau dijadikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua Komisi C DPRD DIY sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang menangani PT. JTT, Sukamto mengaku tak tahu bila 20 bus tersebut dititipkan di JTT dan dioperasikan untuk menggantikan bus yang ada saat ini bila mendapati halangan seperti mogok. Dengan menggunakan pelat kendaraan bus Trans Jogja yang sudah ada.

“Bagaimanapun kalau tidak ada plat kendaraan tapi dioperasikan itu melanggar pasal UU,” katanya. Lembaganya berjanji segera mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Perhubungan. Terkait perkembangan Pansus JTT dewan bakal mengundang sejumlah pakar transportasi dari UGM yang dapat menjelaskan mengenai pengoperasian bus.

Seperti diberitakan Harian Jogja sebelumnya, 20 bus yang dihibahkan pusat ke provinsi yang seharusnya belum dioperasikan lantaran belum ada pelat kendaraan karena Keppres hibah belum ada, ternyata dititipkan di PT. JTT. Kepala Dinas Perhubungan, Tjipto Hariwibowo kepada wartawan berdalih, pengopreasian bus yang secara teoritis melanggar ketentuan tersebut dilakukan demi pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya kata dia, selama ini publik banyak mengeluh lambannya layanan bus Trans Jogja akibat adanya bus yang mogok atau rusak. Dari pada ke 20 bus tersebut menganggur, lebih baik digunakan menggantikan bus yang mogok.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya