SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Yogyakarta–Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X optimistis Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY akan ditetapkan DPR RI pada 29 September 2009.

“Saya optimistis pembahasan RUUK DIY selesai pada 15 September 2009 dan ditetapkan menjadi UUK DIY pada 29 September 2009 saat sidang paripurna terakhir sebelum masa bakti anggota DPR RI periode
2004-2009 selesai,” katanya di Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (22/8).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Menurut dia usai menerima kunjungan pengurus dan anggota Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama), DPR RI periode 2004-2009 akan berupaya menyelesaikan pembahasan RUUK DIY dalam waktu dekat.

“Oleh karena itu, saya optimistis penetapan UUK DIY akan dilakukan DPR RI periode 2004-2009,” kata Sri Sultan Hamengku Buwono X yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Sementara itu, anggota Kagama Subechi berharap penetapan UUK DIY dilakukan sebelum masa jabatan anggota DPR RI periode 2004-2009 berakhir pada 30 September 2009.

Menurut dia, jika hingga 30 September 2009 RUUK belum ditetapkan UUK, tentunya pembahasan keistimewaan DIY akan dimulai dari awal.

Hal itu disebabkan struktur parlemen periode 2009-2014 berbeda dengan struktur DPR RI periode 2004-2009.

“Akibatnya, anggota parlemen yang akan membahas keistimewaan DIY belum tentu memiliki pandangan yang sama menyangkut usulan dari masyarakat DIY,” katanya.

Ia mengatakan, Kagama telah mengusulkan sejumlah kompromi untuk menengahi polemik penetapan dan pemilihan gubernur DIY. Kompromi itu antara lain terwujud dalam konsep wali nagari.

Sejumlah elemen masyarakat mengusulkan perubahan konsep pararadya menjadi majelis wali nagari dalam RUUK DIY. Secara struktural wali nagari berbeda dengan pararadya, karena keberadaan wali nagari juga memastikan penetapan kepala daerah di DIY.

“Sesuai dengan aspirasi masyarakat, salah satu hal penting dalam keistimewaan DIY adalah pengukuhan kepala daerah melalui penetapan, bukan pemilihan. Usulan perubahan konsep pararadya itu telah
disampaikan kepada DPR RI dan pemerintah,” katanya.

Anggota Kagama yang juga mantan Rektor UGM, Sofian Effendi mengatakan, pararadya diketuai oleh Sultan dan Paku Alam, sedangkan majelis wali nagari diketuai perwakilan Keraton, Pakualaman, lembaga
pendidikan, ulama, dan tokoh masyarakat di DIY.

“Dengan adanya wali nagari, kepala daerah tetap dipegang Sultan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga yang menjadi
kepala daerah adalah Sultan yang benar-benar memenuhi syarat,” katanya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya