Yogyakarta [SPFM], Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Bowono (X) melarang ormas melakukan sweeping selama bulan Ramadan. Hal itu ditegaskan Sultan saat mendampingiu Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono meninjau kondisi daerah lereng Gunung Merapi di dusun Kopeng, Kepuharjo, Cangkrignan, Sleman Sabtu (30,7).
Sultan berpendapat, yang berwenang melakukan sweeping adalah pihak kepolisian. Menurut Sultan, sweeping yang dilakukan ormas pada bulan Ramadan, justru akan membuat keresahan dan gejolak di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Ondang Sutarsa menambahkan, Polda DIY melarang keras semua ormas melakukan sweeping pada bulan puasa. Sebab tindakan merazia merupakan tugas aparat negara yang harus ada landasan hukumnya. [miol,dev]