SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono  X, melalui perwakilannya, melaporkan kado pernikahan putrinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini.

Selanjutnya, KPK akan menyisir ada tidaknya kado yang terkait posisi Sultan sebagai pejabat negara.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Baru saja Pak Sultan melaporkan kado pernikahan putrinya. Tapi belum ada detailnya karena baru saja masuk sore ini,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditemui wartawan di ruangan kerjanya seperti dikutip detikcom, kemarin.

Johan menyatakan bahwa KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak laporan masuk akan memverifikasi kado pernikahan GKR Bendara dan KPH Yudanegara.

“Kami punya waktu 30 hari. Nanti akan diputuskan mana yang terkait dengan posisi Sultan sebagai pejabat dan mana yang tidak,” tandas Johan.

Seperti diketahui pada pertengahan Oktober lalu Sultan menikahkan putrinya, Nurastuti Wijareni alias GKR Bendara, degan Achmad Ubaidillah yang kemudian digelari KPH Yudhanegara.Untuk perhelatan itu, keluarga Sultan menyebar sekitar 3000 undangan.

Resepsi pernikahan pun dihadiri para pejabat tinggi negara mulai Presiden, menteri-menteri, pimpinan lembaga tinggi negara hingga tokoh-tokoh politik dan bisnis. “Nanti akan diverifikasi, kado ini dari siapa. Yang tidak ada kaitannya dengan jabatan ya kita kembalikan,” ucap Johan. (dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya