SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengukuhkan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jogja. Sultan mengaku prihatin kian berkurangnya siaran berjaringan lokal.

Sultan menyatakan, sampai saat ini masih terjadi sentralisasi lembaga penyiaran. Banyak stasiun televisi yang memusatkan siarannya di Jakarta. Kondisi tersebut dinilai Sultan berakibat mengalihkan serta perlahan akan mengabaikan hak sosial budaya masyarakat lokal dan minoritas pada tataran lokal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan keterabatasan infornasi daerah, lanjut Sultan, masyarakat lokal tidak mampu mengembangkan potensi secara maksimal. “Teve Jakarta kalau siaran kan dasarnya rating, kalau daerah kan seharusnya mengunggulkan potensi daerah. Jika jaringan lokal masih kurang maka banyak informasi potensi yang terabaikan,” ungkapnya.

Sultan menjelaskan, keberadaan UU Penyiaran ialah untuk melindungi hak masyarakat secara merata. Setiap lembaga penyiaran yang ingin menyelenggarakan siaran di daerah sebaiknya memiliki stasiun lokal. Tujuan prioritas stasiun lokal itu, jelas Sultan, adalah untuk menghindarkan sentralisasi sekaligus monopoli informasi.

“Televisi jaringan lokal berkaitan erat dengan potensi lokal. Saya sangat berharap potensi lokal tumbuh diikuti dengan media lokal. Jika belum bisa membangun jaringan berarti belum bisa mengembangkannya juga.” terangnya.(Harian Jogja/Rina Wijayanti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya