SOLOPOS.COM - (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Sultan Ground dan Paku Alam Ground memerlukan badan hukum.

Harianjogja.com, JOGJA — Penandatanganan perjanjian antara Kraton Yogyakarta dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menuai kritik. Kraton dinilai masih belum memiliki status kelembagaan yang jelas dan masih terjadi perbedaan pandangan dalam urusan pertanahan di DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto Jumat (24/6/2016) mengatakan berdasarkan Undang-Undang Keistimewaan Kraton dan Pura Pakualaman memiliki status badan hukum khusus. Hanya saja, sampai saat ini belum ada kepastian status badan hukum  yang melekat pada dua lembaga itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Tanpa status badan hukum, perjanjian yang dilakukan antara Pemkab Gunungkidul dengan Kraton menjadi timpang. Pemkab Gunungkidul jelas berstatus sebagai lembaga pemerintahan tetapi Kraton belum berbadan hukum.

“Ini bisa menuai masalah nantinya salah satu pihak belum berbadan hukum,” ujar anggota Fraksi PAN DPRD DIY itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya