SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja mengecat bagian depan dan atap Pagelaran Keraton Ngayogyakarta, Sabtu (14/12/2013). Sejumlah perawatan bangunan keraton menggunakan Dana Keistimewaan mulai dianggarkan. Di pengujung 2013 pengecatan pada Pagelaran Kraton Kasultanan Yogyakarta yang merupakan wajah depan Kraton Ngayogyakarta mulai dilaksanakan. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Sultan Ground dan Paku Alam Ground memerlukan badan hukum.

Harianjogja.com, JOGJA — Kritikan mengenai penandatanganan perjanjian antara Kraton Yogyakarta dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menuai kritik. Kraton dinilai masih belum memiliki status kelembagaan yang jelas dan masih terjadi perbedaan pandangan dalam urusan pertanahan di DIY.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto menyatakan sampai sekarang masih belum ada Perda Istimewa tentang pertanahan yang bias menjadi dasar dilakukannya inventarisasi Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG).

Inventarisasi lahan SG dan PAG saat ini dilakukan berdasarkan adanya Perdais Induk. Namun Perdais induk tak mengatur secara rinci mekanisme inventarisasi dan proses pendaftaran. Padahal proses yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi menimbulkan polemik kala terjadi pertentangan selama inventarisasi berlangsung.

“Ini bukan mau memperkeruh, tapi perlu ada kritik supaya penataan itu bisa berjalan lebih baik,” tutur dia.

Penandatanganan perjanjian yang dilakukan antara Kraton Yogyakarta dan Pemkab Gunungkidul itu dilakukan Selasa (21/6/2016) lalu. Dalam perjanjian itu pihak Kraton memberikan kuasa kepada Pemkab Gunungkidul untuk menata kawasan sempadan pantai yang ada di area SG di pantai selatan Gunungkidul.

Kuasa hukum Kraton Yogyakarta KRT Nitinagoro mengatakan setelah perjanjian dengan Pemkab Gunungkidul dilakukan selanjutnya mereka akan melakukan perjanjian serupa dengan Pemkab Bantul. Penandatanganan itu juga tak hanya melibatkan Pemkab dan Kraton, melainkan juga para perwakilan pengusaha pantai dan tim penegak Perda DIY tentang Rencana Zonasi Wilayah pantai dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Tujuannya untuk menata agar pedagang mematuhi garis sempadan pantai yang sudahd itetapkan dalam Perda,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya