SOLOPOS.COM - Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dibawa menggunakan mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Solopos.com, JOGJA — Mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton Malioboro. Dalam kasus ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan HB X, menyampaikan tidak mengetahui secara detaul duduk perkaranya karena itu menjadi kewenangan Pemkot Jogja.

Apartemen Royal Kedhaton Malioboro itu rencananya dibangun di kawasan cagar budaya. Sehingga, kata Sultan, seharunya banyak perhitungan yang perlu dilakukan termasuk meminta izin dari Balai Pelestarian Cagar Budaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sultan mengatakan tidak mengetahui secara detail duduk perkara kasus yang melibatkan Haryadi selaku Wali Kota Jogja periode 2017-2022 hingga ditangkap KPK. Proses perizinan terkait apartemen itu sepenuhnya dilakukan di Pemkot Jogja.

Adapun titik pembangunan itu berada di kawasan Malioboro yang merupakan bagian dari kawasan cagar budaya.

Baca Juga: Dugaan Suap Izin Apartemen, KPK Tangkap 9 Orang Termasuk Haryadi Suyuti

“Saya kan belum tahu persis prosesnya [perizinan apartemen] seperti apa, kan wewenangnya seperti apa kan wewenangnya kan ada di kota [Pemkot Jogja],” kata Sultan di Kepatihan, Senin (6/6/2022) sore.

Menurutnya pihak yang terlibat harus menjalani proses hukum. “Saya bukan penyidik, apa pun istilahnya, ya proses hukum dihadapi saja,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti diduga menerima suap dari pengembang apartemen PT Summarecon Agung Tbk atas pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja. Lokasi pembangunan ini berada di kawasan cagar budaya Malioboro dan merupakan penyangga kawasan sumbu filosofi.

Baca Juga: Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Warga Ini Cukur Gundul di Balai Kota

Sultan menyatakan jika akan membangun di kawasan cagar budaya tentu harus izin dari Balai Pelestarian Cagar Budaya.

“Itu cagar budaya seperti apa, bangunannya di mana saya enggak tahu. Kan bangunannya juga belum ada, apakah itu betul atau tidak kan saya enggak tahu. Kalau memang itu cagar budaya apakah sudah ada izin dari balai purbakala [Balai Pelestarian Cagar Budaya]?,” ujar Sultan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sultan Mengaku Tak Tahu Menahu Perizinan Apartemen yang Menjerat Haryadi Suyuti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya