SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Jogja (Solopos.com) – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012 bakal diputuskan bersama bupati dan walikota se DIY, Kamis (17/11/2011) lusa. Sementara itu, penolakan besaran UMP versi Dewan Pengupahan senilai Rp 873.000, Selasa (15/11/2011) terus bergulir.

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, hari ini memastikan, besaran UMP bakal diputuskan bersama bupati dan walikota dengan mengacu nominal yang diajukan Dewan Pengupahan. “Nanti tanggal 17 saya ketemu bupati dan walikota untuk menentukan UMP berdasaran usulan Dewan Pengupahan,” katanya.

Pertemuan tersebut menurutnya bakal menentukan apakah UMP bakal mengalami kenaikan atau tidak. Bisa saja besaran UMP melambung tinggi tergantung kesepakatan bupati dan walikota. “Apakah jatuhnya Rp 2 juta, Rp 800.000 atau Rp 900.000 tentu terserah Pemda. Bisa saja (UMP Rp 2 juta), kalau keputusan mereka sekian,” ujarnya. Sedianya kabupaten atau kota mengeluarkan sendiri besaran upah minum 2012, namun ternyata menurut Sultan mereka menyerahkannya ke provinsi.

Sementara itu Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan aksi unjuk rasa menolak besaran UMP senilai Rp873.000 yang diusulkan Dewan Pengupahan. Aksi yang dimulai dari gedung DPRD DIY itu dilanjutkan ke kantor gubernur di kompleks Kepatihan.

Koordinator Aksi Akbar Werako mengatakan, besaran UMP yang diusulkan Dewan Pengupahan sangat tidak layak dan tidak akan menyejahterakan hidup buruh. Ia mengklaim pihaknya telah melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hasilnya, besaran UMP untuk buruh lajang saja setidaknya sebesar Rp2,5 juta. “Hal tersebut (UMP Rp2,5 juta) sesuai dengan tingkat kebutuhan hidup layak seorang buruh sehari-harinya. Yakni upah yang menjadikan buruh sebagai manusia yang sesungguhnya bukan sekadar sebagai robot atau alat kerja atau mesin pengusaha. Itu mencakup kebutuhan hidupnya selama sebulan. Yang mencakup sandang, pangan, papan dan kebutuhan sosial lain seperti rekreasi, pendidikan, komunikasi,” ujarnya.

Kenaikan UMP sebesar itu untuk menyesuaikan laju inflasi setiap tahun. Misalnya inflasi year on year Agustus 2011 terhadap Agustus 2010 yang mencapai 5,58 persen. Laju inflasi mempengaruhi kenaikan harga makanan yang mencapai 0,42 persen.

KASBI menilai kenaikan UMP di DIY dari tahun ke tahun sangat lambat hanya berkisar pada angka 8 %. Jangankan buruh berkeluarga, buruh lajang pun tak akan terpenuhi KHL nya dengan kenaikan UMP sebesar itu. “Ini situasi yang membenarkan bahwa praktik politik upah murah masih terus menikam buruh. Padahal perusahaan selama ini hanya mengeluarkan biaya untuk upah atau gaji buruh sekitar 6-7 persen dari total produksi dibandingkan dengan biaya-biaya siluman 20-30 persen,” tegas Akbar.

JIBI/Harian Jogja/bes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya