SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengkubuwono X (harianjogja-Lugas SUbarkah)

Solopos.com, JOGJA – Kasus klithih yang meresahkan warga di DI Yogyakarta sejak lama belum mendapatkan jalan keluar.

Pemprov DI Yogyakarta sudah melibatkan semua pihak untuk mengatasi masalah tersebut, termasuk pelibatan orangtua para pelaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun ternyata, banyak keluarga yang sudah tidak lagi menerima para pelaku klithih karena merasa tak sanggup lagi membina mereka.

Dilema itu diungkapkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Baca Juga: Mengatasi Klithih Harus dari Hulu, Tindakan Hukum Hanya di Hilir

Sultan mengatakan para pelaku kejahatan jalanan di Yogyakarta belum tentu diterima orang tua atau keluarganya lagi sehingga harus ditampung dan dibina oleh Dinas Sosial setempat.

“Kami, Dinas Sosial bersama beberapa lembaga sudah menangani orang-orang yang pernah terlibat ‘klitih’, kekerasan jalanan. Faktanya belum tentu orang tuanya mau menerima lagi. Jadi kami sudah membina mereka,” kata Sultan di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Jumat (8/4/2022).

Menurut Sultan, Pemda di DIY selama ini sudah melibatkan berbagai lembaga untuk membina pelaku kejahatan jalanan yang tak lagi diterima keluarganya.

Baca Juga: Sosiolog Jogja Duga Ada Aktor di Balik Aksi Klithih

“Kalau orang tuanya sudah tidak mau terima lagi memangnya kita diamkan? Ya enggak. Ya kita rawat, karena orang tuanya tidak mau ya sudah pemerintah daerah sebagai pengganti orang tua,” tutur Sultan.

Hal itu disampaikan Sultan setelah menekankan pentingnya kepastian proses hukum terhadap para pelaku kejahatan jalanan.

Meski mereka masih di bawah umur, menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, proses hukum tetap harus dilanjutkan terlepas berakhir di pengadilan maupun tidak.

Untuk melanjutkan ke pengadilan, kata dia, pihak pemda, Kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan akan mengidentifikasi bersama mengenai kondisi keluarga anak pelaku kejahatan jalanan.

Baca Juga: Ada Modus Baru di Balik Aksi Klithih, Ini Kata Wawali Jogja

“Dari situ baru nanti ada keputusan dari pengadilan si anak ini diteruskan (proses hukumnya) atau tidak lewat pengadilan. Saya hanya ingin proses hukum ini dilakukan,” kata Sultan.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sekalipun para pelaku kejahatan jalanan masih di bawah umur.

Sepanjang memenuhi unsur pidana, kata dia, mereka akan tetap diproses, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai ke persidangan.

“Mungkin masyarakat memandang bahwa kalau anak di bawah umur tidak diproses, itu salah. Anak-anak di bawah umur pasti akan diproses manakala dia memang memenuhi unsur untuk dilakukan proses hukum,” ucap Yuliyanto.

Baca Juga: Pelajar SMA di Jogja Tewas Disabet Gir Bukan Klithih, Tapi

Kendati demikian, penegakan hukum tetap harus mengacu aturan yang telah ditentukan dalam undang-undang (UU).

Mekanisme penyidikan anak di bawah umur berbeda dengan penyidikan orang dewasa.

“Lama waktu pemeriksaan, ditahan di mana, itu diatur tersendiri tidak seperti yang lain. Jadi memang ada aturan khusus, termasuk misalnya ada diversi dan sebagainya,” ujar Yuliyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya