SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delapan jam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Solopos.com, JAKARTA–Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengaku cukup kesulitan membuktikan transaksi keuangan mantan Kabag Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Pahala menuturkan pihaknya telah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun pada 2013-2018. Laporan pemeriksaan itu telah dikomunikasikan dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kalau dibilang ditindaklanjuti atau enggak, bukan soal itu, tapi kan tidak semudah kita bayangkan. Ini transaksi keuangan yang tidak dengan mudah kita bilang ini bisa kita dapat,” kata Pahala dikutip, Kamis (2/3/2023).

Dia mencontohkan apabila KPK menerima transaksi penyetoran tunai dan jumlahnya sering. KPK perlu mengeceknya ke bank untuk mengetahui identitas atau pihak yang melakukan transaksi.

Namun menurut Pahala, tidak semua bank mencatat pihak yang melakukan penyetoran tunai.

“Kalau saya menyetor tunai dari Pak Prastowo, jelas nyambunginnya. Kalau dari office boy kantor atau nyetornya di luar bank kantor, itu kesulitan kita,” imbuhnya.

Penyidik lembaga antikorupsi, kata Pahala, sebenarnya tahu transaksi tunainya. Tetapi, transaksi tersebut terkait apa masih perlu didalami. Proses pendalaman transaksi itu memerlukan waktu. “Kalau transfer sudah pasti bisa,” ulas Pahala.

Rafael Alun menjadi perhatian publik karena nilai hartanya yang cukup fantastis. Dia memiliki harta senilai Rp56 miliar.

Rafael Alun juga memiliki saham di perusahaan pengembang properti di Sulawesi Utara.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana telah memberikan laporan hasil pemeriksaan harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan pemeriksaan itu terkait dengan dugaan praktik pencucian uang Rafael Alun. Ivan menambahkan proses pemeriksaan harta Rafael Alun dilakukan jauh sebelum ada kasus Mario Dandy Satriyo, 20, anak Rafael Alun, penganiaya David, 17.

Pemeriksaan harta dilakukan karena PPATK mengendus adanya ketidakberesan antara total harta dengan profil pendapatan Rafael.

Sebelumnya, KPK memeriksa Rafael Alun. Langkah itu ditempuh seusai warganet mengorek harta kekayaan pegawai/pejabat pajak sebagai imbas kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun, Mario Dandy, terhadap David yang mengakibatkan David kritis.

Mario Dandy diketahui suka pamer gaya hidup mewah dengan menunjukkan foto-foto Jeep Wrangler Rubicon dan sejumlah motor gede di media sosial.

Kemudian warganet mengorek informasi mengenai latar belakang orang tuanya. Belakangan terungkap Rafael Alun memiliki harga kekayaan senilai Rp56 miliar yang dinilai tidak wajar.

Atas hal itu Menteri Keuangan (Menkeu) memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu memeriksa kewajaran harta Rafael Alun. Menkeu juga mencopot jabatannya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Kesulitan Lacak Transaksi Keuangan Rafael Alun Trisambodo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya