SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Sulit membendung pembentukan opini publik terhadap tersangka Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar terkait dengan kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

“Meskipun Antasari masih dalam status tersangka, pemberitaan di media massa sudah menciptakan opini publik jika ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan sementara itu, benar melakukan tindakan pelanggaran hukum,” jelas pengamat komunikasi Universitas Persada Indonesia, Anwar Arifin di Jakarta, Selasa (5/5).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut Anwar , selaku publik figur tentu menjadi sasaran pemberitaan media massa, sehingga pembentukan opini publik yang terjadi tidak dapat dibendung, apalagi pada era keterbukaan informasi saat ini.

Media massa berperan membuka informasi yang dibutuhkan publik.

Hanya saja, Anwar mengimbau pelaku media massa agar tetap menggunakan prinsip azas praduga tak bersalah. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya penjatuhan vonis yang mendahului pengadilan (trial by the press).

Sementara, pengamat hukum Deni Indrayana mengatakan di Jakarta bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mendorong agar kasus yang melibatkan Antasari segera diselesaikan secara baik dan profesional oleh pihak kepolisian.

Apabila status Anwar meningkat dari tersangka menjadi terdakwa, maka Presiden secepatnya harus memberikan surat pemberhentian tetap sesuai dengan Undang-Undang KPK nomor 30 tahun 2002.

“Hal itu untuk menghindari terjadi delegitimasi dan kekhawatiran kinerja KPK sebagai intitusi yang dihormati dapat terganggu,” ujar Staf Khusus Presiden Yudhoyono Bidang Hukum ini.

Kendati diakui, lanjutnya, Antasari yang diduga terlibat kasus pembunuhan Dirut PT PRB secara hukum tidak melibatkan institusi KPK , melainkan kasus pribadi, perlu keputusan yang cepat menyikapi posisi Antasari di KPK.

Apabila memang tidak terbukti secara hukum bersalah, maka segera dilakukan rehabilitasi, tetapi jika sebaliknya, maka Antasari harus diberhentikan dari jabatannya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya