SOLOPOS.COM - Sule (Dok)

Solopos.com, SOLO-Komedian Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton dilaporkan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) atas tuduhan dugaan penistaan agama dalam konten YouTube-nya. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Laporan tersebut bermula karena video yang diunggah di YouTube yang memperlihatkan Budi Dalton menyebut kepanjangan miras sebagai minuman Rasulullah. Dalam video tersebut juga terlihat reaksi Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa seolah menyetujui lelucon tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kita ke sini, saya pribadi atas nama Syahrul Rizal, datang ke sini dengan kuasa hukum untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menganggap keonaran. Ada beberapa nama, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Galton. Kedua, Sutisna alias Sule. Ketiga, Sasongko Wijanarko alias Mang Saswi,” kata Syahrul seperti dikutip dari kanal Youtube KH Infotainment pada Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Foto Bareng Nathalie Holscher, Ekspresi Sule Jadi Sorotan Warganet

“Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan di situ bahwa miras adalah minuman Rasulullah. Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya nabi memerangi yang namanya Miras. Mereka secara reflek tertawa dan disitu kami beranggapan bahwa mereka ikut terlibat dalam ucapan yang disampaikan Budi Dalton. Dia kan menyampaikan ekspresi tertawa dan itu sama halnya dia membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap dia ikut terlibat,” ujar dia.

Baca Juga: Rumor Sule dan Memes Prameswari Menikah, Ini Faktanya

Kuasa hukum Ampera, Muhammad Mualimin, mengatakan konten lelucon seharusnya tidak menyudutkan pihak lain. Ia juga menyebut bahwa seharusnya komedi dapat menjadi hiburan bukan melecehkan. Atas hal tersebut ketiga komedian itu dijerat pasal penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.

Baca Juga: Sule Tiba-Tiba Drop, Efek Kelelahan Urus Pekerjaan dan Perceraian?

Diduga penistaan agama, Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi terancam penjara 5 tahun. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP Jo Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya