SOLOPOS.COM - Ilustrasi Sukuk Ritel (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp1,158 triliun segera jatuh tempo.

Hal ini membuat PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyatakan kesiapannya untuk melunasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Minggu (26/6/2022), manajemen PNM menjelaskan bahwa perseroan memiliki kebijakan likuiditas yang salah satu fungsinya adalah untuk mengatur kesediaan dana guna pemenuhan kewajiban perseroan.

Perseroan harus menjaga saldo minimal dana cadangan primer untuk kebutuhan jangka pendek, yakni dalam 5 hari ke depan, dan harus menjaga saldo minimal dana cadangan sekunder untuk kebutuhan 6-30 hari ke depan.

“Sementara posisi kas dan setara kas perusahaan per 31 Mei 2022 sebesar kurang lebih Rp2,67 triliun,” tulis manajemen Permodalan Nasional Madani dalam laporannya ke Bursa.

Baca Juga: Sukuk Ritel SR016 Segera Dirilis, CEO Bibit: Investasi Syariah Aman

Selain saldo kas dan setara kas, PNM melakukan penempatan dana idle dalam instrumen yang likuid, yakni reksadana pasar uang.

Selanjutnya, manajemen menyampaikan bahwa perseroan memenuhi kebutuhan pendanaannya melalui tiga alternatif pendanaan, yaitu melalui penarikan fasilitas perbankan komersial, penerbitan surat utang (MTN/sukuk) atau penerbitan efek bersifat utang (obligasi), serta dari pemerintah (PIP).

Posisi 31 Mei 2022, perseroan masih memiliki kelonggaran tarik pinjaman yang terdiri atas fasilitas perbankan sebesar Rp8,1 triliun dan pasar modal sebesar Rp4 triliun.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, perusahaan memiliki beberapa opsi untuk melakukan pembayaran sukuk mudharabah berkelanjutan yang dimaksud,” ungkap manajemen Permodalan Nasional Madani.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Sukuk Rp1,15 Triliun Segera Jatuh Tempo, Begini Kesiapan PNM

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya