Solopos.com, JAKARTA -- Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia atau BI pada 15-16 Juli 2020 memutuskan memangkas suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4 persen.
Sejalan dengan keputusan itu, suku bunga deposit facility juga diturunkan sebesar 25 bps menjadi 3,25 persen dan suku bunga lending facility menjadi 4,75 persen.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan keputusan memangkas suku bunga acuan konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian. Selain itu, juga mendorong pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19.
Bikin Melongo, Potensi Seluruh Batu Gamping Wonogiri Capai Rp252 Triliun
"Keputusan tersebut juga sebagai penguatan bauran kebijakan dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi dan nilai tukar," tegas Perry dalam paparan hasil RDG BI seperti dikutip Bisnis.com, Kamis (16/7/2020).
Dia menambahkan disamping memangkas suku bunga acuan, BI akan memperkuat bauran kebijakan serta bersinergi dalam mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan.
Tujuannya untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Selain itu, juga mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Pasar Cokro Kembang Klaten Ditutup Gegara Covid-19, Pedagang Burung Kecele
Empat Arah Kebijakan BI
Dalam kesempatan itu, Perry memberi penjelasan empat arah kebijakan BI. Pertama, kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai nilai fundamental dan mekanisme pasar akan dilanjutkan.
Kedua, untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, BI lebih menekankan pada penguatan sinergi ekspansi moneter dengan akselerasi stimulus fiskal.
Dalam hal ini, BI berkomitmen melakukan pendanaan atas APBN 2020 melalui pembelian surat berharga negara (SBN) dari pasar perdana secara terukur. Pembelian itu untuk mendukung penyediaan biaya kesehatan, perlindungan sosial, serta kebutuhan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Beredar Kabar Rekomendasi Cawali-Cawawali Pilkada Solo Dari PDIP Jatuh Ke Gibran-Teguh
Ketiga, BI memperkuat koordinasi langkah-langkah kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Termasuk, penyediaan pendanaan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme repo dan/atau pembelian SBN.
Keempat, BI terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital.
Hal ini sebagai bagian upaya pemulihan ekonomi melalui kolaborasi antara bank dan fintech. Targetnya adalah melebarkan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan.