SOLOPOS.COM - Suasana pilkades di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (17/10/2019). (Antara-Istimewa)

Solopos.com, JEPARA — Pelaksanaan pemilihan umum kepala desa di Kabupaten Jepara yang berlangsung serentak di 136 desa berlangsung aman dan terkendali. Pernyataan terkait kesuksesan pilkada serentak itu dikemukakan Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman.

"Secara umum pelaksanaan pemilihan petinggi [pilkades] di Kabupaten Jepara berjalan lancar dan kondusif, meskipun ada beberapa riak-riak namun bisa dikendalikan dan ditenangkan," ujarnya di Jepara, Jawa Tengah, Kamis (17/10/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu, kata dia, karena antara yang memilih dengan yang dipilih saling kenal, termasuk lawannya juga saling kenal sehingga masing-masing memiliki kedetakan emosional. Oleh karena itu, kata dia, aparat gabungan yang bertugas melakukan pengamanan berupaya meredam agar tidak terjadi gesekan antarpendukung calon.

Ia juga mengapresiasi kinerja panitia pelaksanaan pemilihan petinggi di semua desa di Kabupaten Jepara karena pelaksanaannya berjalan lancar dan aman. Sejauh ini, kata dia, sebagian besar sudah selesai penghitungan, namun masih ada yang proses lanjutan sehingga tetap dipantau oleh jajaran kepolisian.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Jepara Siswanto membenarkan memang masih ada desa yang dalam proses penghitungan suara untuk menentukan calon petinggi yang meraih dukungan terbanyak. Namun, ditegaskannya sebagian besar sudah selesai.

"Hasil monitoring di lapangan, secara umum pelaksanaan pilpet [pemiilihan petinggi] serentak di 136 desa berjalan lancar dan aman," ujarnya.

Ia mencatat dari 136 desa, ada 11 desa yang kontestannya pasangan suami istri. Kalaupun nantinya ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil penghitungan suara, maka bisa diajukan secara tertulis untuk disampaikan kepada panitia penyelenggara pemilihan.

Apabila alasan yang disampaikan tidak masuk akal atau kurang kuat, katanya, tentunya akan diberikan jawaban secara tertulis terkait dengan hal yang dipermasalahkan. "Penyelesaian keberatan akan dilakukan berdasarkan musyawarah," ujarnya.

Panitia pilkades selanjutnya memiliki waktu sepekan untuk menyampaikan hasil kepada BPD. Setelah itu. Hasil tersebut akan ditindaklanjuti BPD dengan penetapan calon petinggi terpilih dan laporannya diteruskan ke bupati melalui camat.

Bupati Jepara memiliki waktu selama 30 hari untuk menerbitkan surat keputusan pengesahan dan pengangkatan petinggi terpilih, sedangkan agenda pelantikannya dijadwalkan 5 Desember 2019.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya