SOLOPOS.COM - TPA Mojorejo di Bendosari, Sukoharjo, Sukoharjo. (Istimewa-dok. DLH Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo menunggu perjanjian kerja sama antardaerah se-Soloraya terkait kebutuhan sampah untuk memenuhi kebutuhan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kota Solo.

Jika kerja sama itu terjalin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo diketahui harus membayar tipping fee atau biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) kepada pengelola PLTSa Putri Cempo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, pembangunan instalasi PLTSa Putri Cempo dilakukan sejak 2019 yang dibiayai oleh konsorsium dan bantuan perbankan. Proyek pengembangan pembangkit listrik berbasis sampah itu bagian dari implementasi PP No 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan Listrik Berbasis Sampah.

Instalasi PLTSa Putri Cempo siap diuji coba atau commissioning secara bertahap hingga Desember. Pengoperasian PLTSa membutuhkan sampah sebanyak 450 ton-500 ton per hari. Padahal, produksi sampah di Kota Bengawan 200 ton-300 ton per hari. Artinya, kebutuhan sampah untuk mengoperasikan PLTSa Putri Cempo masih kurang sekitar 200 ton per hari.

Hal ini bisa dikaver sampah dari daerah lain di Soloraya seperti Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar, Boyolali, dan Sragen. Masing-masing daerah bisa menyetor sampah ke PLTSa Putri Cempo setiap hari.

Baca juga: Pemkot Solo Jamin Pengelolaan PLTSa Putri Cempo Aman, Tidak Ada Risiko

“Kami tak bisa melangkah lebih jauh tanpa perjanjian kerja sama antarkepala daerah. Harus ada perjanjian kerja sama yang mengatur secara spesifik jumlah sampah yang disetor maupun tipping fee,” kata Kepala DLH Sukoharjo, Agus Suprapto, saat ditemui Solopos.com di Pendapa Kecamatan Grogol, Selasa (7/6/2022).

Menyiapkan Anggaran Khusus

Agus menyampaikan pemerintah daerah harus membayar tipping fee sebagai biaya pengolahan sampah ke pengelola PLTSa Putri Cempo. Menurutnya, nilai tipping fee itu tak sedikit sehingga daerah harus mengalokasikan anggaran khusus pengolahan sampah.

“Jika tanpa tipping fee, daerah tanpa beban menyetorkan sampah untuk memenuhi kebutuhan PLTSa Putri Cempo. Persoalannya ada tipping fee yang harus dibayar,” ujar dia.

Baca juga: Inilah 3 Kecamatan Pemasok Sampah Terbanyak ke TPA Mojorejo Sukoharjo

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Sukoharjo, Haswi Purwandani, tak memungkiri kondisi TPA di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, kian mengkhawatirkan. Usia Usia TPA Mojorejo diperkirakan maksimal lima tahun lantaran tingginya volume sampah dari masyarakat.

Rata-rata volume sampah yang dibuang ke TPA Mojorejo sekitar 170 ton setiap hari. Saat libur perayaan Lebaran, volume sampah melonjak tajam menjadi 220 ton setiap hari. Padahal, lahan TPA Mojorejo hanya kurang lebih enam hektare.

“Pasokan sampah rumah tangga paling banyak berasal dari tiga kecamatan yakni Kartasura, Grogol dan Sukoharjo Kota. Selain sampah rumah tangga, ada sampah lainnya yang berasal dari restoran, hotel, dan tempat hiburan,” kata dia.

Baca juga: TPS 3R Tak Maksimal, TPA Mojorejo Sukoharjo Terancam Overload

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya