SOLOPOS.COM - Petugas Dishub Sukoharjo mengatur pengguna motor saat sosialisasi penerapan pembatasan jarak antar kendaraan di Simpang Lima Sukoharjo pada Rabu (10/6/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB lebih awal daripada ketentuan pemerintah pusat yakni pada 9 Januari.

Ada dua hal yang menjadi titik berat pada penerapan PSBB tersebut, yaitu penegakan protokol kesehatan dan isolasi mandiri terpadu bagi pasien positif tanpa gejala.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Soal isolasi mandiri terpadu, Pemkab sudah menyiapkan dua tempat yakni RS UNS, Kartasura, dan Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali. Yunia menyebut RS UNS mampu menampung ratusan pasien positif tanpa gejala yang menjalani isolasi mandiri.

Terpilih Sebagai Wali Kota Solo, Gibran Dapat Warisan 12 Kursi Pejabat Kosong

Ekspedisi Mudik 2024

Apabila selama pemberlakuan PSBB Sukoharjo RS UNS penuh, pasien positif tanpa gejala akan dikirim untuk menjalani isolasi mandiri di Asrama Haji Donohudan, Boyolali.

Selain isolasi mandiri terpadu, penerapan pembatasan sosial juga menitikberatkan pembatasan aktivitas perkantoran, bisnis dan usaha dan pendidikan. Jam operasional aktivitas usaha dan bisnis maksimal pukul 19.00 WIB.

Para pelaku usaha restoran dan warung makan mesti mengedepankan pesanan take away atau dibawa pulang. Para pegawai kantor yang bertugas di bidang administrasi diminta melakukan work from home (WFH).

Bau Limbah Kembali Dikeluhkan, Pemkab Sukoharjo: PT RUM Harus Kurangi Produksi!

"Kegiatan pendidikan juga dilakukan secara dalam jaringan [daring] atau online. Tidak ada pertemuan tatap muka," ujarnya.

Lonjakan Kasus Covid-19

Terkait penerapan PSBB itu sudah dibahas dalam rapat Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya, Kamis (7/1/2021). Hasil pertemuan itu menyatakan Sukoharjo siap menjalankan kebijakan pembatasan sosial lantaran lonjakan kasus Covid-19 selama dua bulan terakhir.

“Insya Allah, PSBB lebih cepat, mulai 9 Januari. Setiap OPD bakal memonitor pasien positif tanpa gejala yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Jika tak memungkinkan, mereka didorong untuk menjalani isolasi mandiri terpadu,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, saat ditemui wartawan, Kamis.

Waduh, Ruang Isolasi Covid-19 RS Kota Solo Tinggal Tersisa 174 Bed

Yunia menyampaikan upaya penegakan protokol kesehatan merujuk pada Perda No 10/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Aparat gabungan bakal melakukan patroli keliling untuk mengawasi penerapan pembatasan sosial pada setiap kecamatan.

Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso, mengatakan lonjakan kasus Covid-19 terjadi selama dua bulan terakhir. Kondisi ini makin parah dengan tingginya kasus pasien positif yang meninggal dunia.

Budi meminta masyarakat, pelaku usaha dan industri benar-benar mematuhi aturan saat penerapan kebijakan pembatasan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya