SOLOPOS.COM - Mal sepi pengunjung saat PPKM (ilustrasi/Farida Trisnanintyas/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Nasib pusat perbelanjaan atau mal untuk kembali beroperasi di Kabupaten Sukoharjo masih buram seiring status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang ditetapkan pemerintah pusat. Nasib sama juga diberlakukan bagi lokasi destinasi wisata, tempat usaha hiburan, panti pijat, spa, diskotek dan sejenisnya di Sukoharjo.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo hanya melonggarkan sejumlah kebijakan di antaranya makan di tempat bagi warung makan, warung tegal (warteg), pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya diperbolehkan dengan batas waktu diperpanjang menjadi 30 menit. Dalam kebijakan sebelumnya makan ditempat dibatasi 20 menit dan pengunjung maksimal tetap tiga orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Begitu pula restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB. Kapasitas ditetapkan maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Baca juga: Tepat Hari Kemerdekaan, Aparat Polres Sukoharjo Gedor Pintu Rumah Warga untuk Divaksin

Sedangkan restoran rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau toko tertutup hanya menerima pemesanan delivery atau take away. Mereka dilarang melayani makan di tempat atau dine in.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 Kabupaten Sukoharjo.

Dalam Inbup tersebut, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang. Fasilitas umum, dan publik sementara ditutup.

Baca juga: Pelajar di Sukoharjo Belum Dapat Vaksin, Bagaimana Nasib Pembelajaran Tatap Muka?

Untuk hajatan atau pernikahan, Pemkab hanya memperbolehkan prosesi ijab kabul maksimal dihadiri 10 orang dengan membawa swab antigen paling lama 1×24 jam, menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan makan ditempat atau makanan wajib dibawa pulang.

Memantau Wilayah

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang. Etik mengatakan sampai saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.

Etik pun mengimbau kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, tidak berkerumun, kurangi mobilitas dan menjaga jarak.

Baca juga: Antimainstream, Warga Gumpang Sukoharjo Gelar Upacara Kemerdekaan Dekat Makam Keramat

Etik pun telah meminta camat hingga kepala desa untuk memantau wilayah masing-masing.

“Sukoharjo masih berada di status level 4. Karena itu saya meminta semua pihak agar bisa menekan penyebaran virus corona sehingga bisa turun level,” pinta Etik, Rabu (18/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya