SOLOPOS.COM - Wardoyo Wijaya (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengimbau mengimbau warganya yang akan menikah agar melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat menyusul status KLB virus corona (Covid-19).

Imbauan tersebut berdasarkan Surat Nomor 440/1144/2020 yang ditandatangani Wardoyo dan ditujukan kepada camat, lurah/kepala desa se-Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meningkat 1,13 Poin, Pelayanan Haji Indonesia Sangat Memuaskan

"Pelaksanaan akad nikah bagi pemeluk agama Islam agar dilaksanakan di Kantor Urusan Agama setempat, sedangkan bagi pemeluk agama lain agar menyesuaikan diri," demikian bunyi surat tersebut yang diunggah oleh pengelola akun media sosial Instagram @_infocegatansolo, Jumat (20/3/2020).

Selain mengimbau akad nikah di KUA di tengah status KLB virus corona di Sukoharjo, bupati Sukoharjo juga meminta warganya untuk menunda pelaksanaan resepsi pernikahan.

Waspada Corona, Melasti di Banyudono Boyolali Tanpa Arak-arakan

"Pelaksanaan resepsi pernikahan agar dilakukan penundaan," lanjutan isi surat tersebut.

Akad Nikah Dibatasi

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyrakat Kementerian Agama (Bimas Kemenag) menerapkan peraturan baru akad nikah di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Pengemudi Mobil Ancam Batuk Tularkan Corona saat Ditilang Polisi

Meski tetap melayani prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), Kemenag akan membatasi beberapa hal lantaran mewabahnya Covid-19 di Indonesia.

Dirjen Bimas Kemenag Kamaruddin Amin mengungkap ada tiga hal yang harus diperhatikan calon pengantin ketika akan melaksanakan akad nikah di dalam maupun luar KUA saat wabah corona.

Lebih Ngegas dari dr. Tirta, Maaher Thuwailibi Semprot Netizen Soal Corona

Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.

Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Selain itu, juga harus menggunakan masker.

Bupati Yuni Sragen Deg-Degan Rapat Online Bareng Gubernur Gegara Internet Putus-Nyambung

Banyak Pedagang Luar Kota, Pasar Sabtu Minggu Karanganyar Ditutup

Ketiga, petugas, wali nikah, dan calon penganti laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker apda saat ijab kabul. "Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," jelas Kamaruddin menjelaskan jika akad nikah dilakukan di luar KUA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya