SOLOPOS.COM - Ilustrasi ilegal logging. (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Enam tahun lalu, tepatnya pada 25 Mei 2016, Solopos.com menurunkan berita tentang upaya Polsek Bulu dan Polres Sukoharjo mengungkap kasus ilegal logging di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wonogiri.

Kerja sama anggota Resmob Polsek Bulu dan Polres Sukoharjo mengungkap perkara ilegal logging membuahkan hasil. Polisi menangkap S, 46, warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi menangkap dia berikut barang bukti berupa kayu, gergaji, dan sabit. Warga Kecamatan Bulu itu diduga mengambil kayu jenis mahoni di KPH Wonogiri.

Kapolres Sukoharjo yang saat itu dijabat AKBP Ruminio Ardano didampingi Wakapolres Sukoharjo saat itu Kompol Andhika Bayu dan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dwi Haryadi, Rabu (25/5/2016) menjelaskan, tersangka diamankan Sabtu (21/5/2016) di rumahnya.

“Barang bukti berupa kayu yang sudah dipotong dan sebagian kayu yang masih utuh juga disita di rumah tersangka,” ujarnya.

Baca Juga : Terlibat Pembalakan Liar di Hutan Wonogiri, 4 Orang Dibekuk Polisi

Kapolres menyatakan pengungkapan kasus ilegal logging berawal dari informasi masyarakat sekitar. Menurutnya, warga mencurigai seseorang sering keluar masuk hutan dengan membawa kayu.

“Warga melapor dan polisi segera melakukan pemantauan. Hasilnya, informasi masyarakat benar bahwa tersangka S menebang kayu yang bukan miliknya. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No.18/2013 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan tersangka tidak ditahan karena ada jaminan dari pihak keluarga. Selain itu, tersangka akomodatif dan menjadi tulang punggung keluarga.

“Berkas sudah hampir lengkap. Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas sudah lengkap sehingga bisa dilimpahkan ke penyidik kejaksaan untuk disidangkan,” tuturnya.

Baca Juga : 8 Batang Kayu Sonokeling Rp650 Juta Dicuri dari Hutan Bulu Sukoharjo

Tersangka S di hadapan polisi mengaku baru kali pertama mengambil kayu di hutan. S mengaku kayu itu akan digunakan merenovasi rumah. “Bahan kayu sudah dipotong berbentuk balok ukuran kusen pintu atau kusen jendela. Pohon yang ditebang berjumlah lima buah,” ungkapnya.

Kasatreskrim menambahkan barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 27 batang kaso mahoni ukuran 4 x 6 x 3 meter, 44 batang kaso mahoni ukuran 4 x6 x 2,75 meter. Kaso adalah kayu yang dibuat dari beberapa gabungan jenis kayu lainnya menjadi satu bagian utuh.

Kemudian, tiga batang log kayu mahoni panjang 150 cm, sebatang log kayu mahoni panjang tiga meter, sebuah gergaji kecil, dan sebuah sabit. “Gergaji dan sabit merupakan alat yang dipakai pelaku menebang kayu jenis mahoni,” tutur dia.

Konten Soloraya Hari Ini menyajikan berita peristiwa pada masa lalu yang menyita perhatian publik di Soloraya. Tujuannya tak lain supaya pembaca bisa mengambil pelajaran berharga dari setiap peristiwa di masa lalu.

Baca Juga : Polisi Bekuk Komplotan Pelaku Pembalakan Liar di Objek Wisata Batu Seribu Sukoharjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya