SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembelajaran tatap muka (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo akan melaksanakan metode pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen pada pertengahan Januari 2022 nanti. Meskipun begitu, metode tersebut baru akan diterapkan untuk siswa jenjang SMP sederajat.

Kepala Disdikbud Sukoharjo, Darno, mengatakan pihaknya sudah membuat kebijakan sistem pembelajaran pada semester II di Sukoharjo. Berdasarkan hasil rapat, siswa SMP sederajat di Sukoharjo akan menerapkan PTM 100 persen. Namun, untuk siswa SD sederajat, Darno mengaku Pemkab Sukoharjo belum berani menerapkan metode tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami akan menerapkan PTM 100 persen sesuai SKB empat menteri yang dirilis beberapa waktu lalu. Kebijakannya tapi hanya untuk siswa di SMP saja dan SD masih menjalani sistem PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kami belum berani mengambil risiko untuk siswa SD,” ucap dia ketika ditemui Solopos.com di ruangannya Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Sudah Jadi, Mall Pelayanan Publik Sukoharjo Dinamai Sevaka Bakti Wijaya

Rencananya, PTM 100 persen untuk siswa SMP mulai diterapkan pada Senin (17/1/2022) nanti atau saat dimulainya semester II tahun pelajaran 2021/2022.

Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah untuk mempersiapkan segala kebutuhan pelaksanaan PTM 100 persen. Salah satunya terkait penerapan aturan-aturan khusus antisipasi persebaran Covid-19.

“Waktu menuju pelaksanaan PTM masih sekitar 10 hari, jadi masih bisa dimanfaatkan untuk persiapan. Prokes itu sudah pasti, dan nanti kantin masih belum boleh buka. Siswa diwajibkan untuk membawa bekal sendiri untuk antisipasi Covid-19. Terkait pengawasan nanti kami serahkan sepenuhnya ke pihak sekolah,” beber dia.

Durasi Maksimal 6 Jam

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis informasi terkait kebijakan terbaru PTM di Indonesia pada 2022 selama pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut daerah dengan kondisi zona PPKM Level 1 dan 2 bisa menyelenggarakan PTM dengan kapasitas 100 persen, frekuensi penuh hari sekolah, dengan durasi maksimal enam jam per hari.

Baca juga: Pedagang Minta Pasar Cuplik Sukoharjo Dibangun Satu Lantai Saja

Daerah yang bisa menerapkan hal tersebut juga harus memenuhi syarat vaksinasi dosis II PTK lebih dari 80 persen dan vaksinasi dosis II kelompok lansia lebih dari 50 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya