SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Kota Solo serta Kabupaten Sukoharjo tengah memperebutkan hak pengelolaan dua tempat permakaman umum (TPU) yakni Pracimoloyo dan Daksinoloyo yang berlokasi di Kota Makmur.

Fakta ini muncul sejalan dengan berlangsungnya proses pembahasan pengelolaan lima TPU milik Solo. Sebelum fakta tentang perebutan hak pengelolaan dua TPU mencuat, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Solo (Bappeda), Akhmad Zein, dalam agenda rapat kerja dengan Pansus Permakaman DPRD mengatakan Pemkot tidak punya sertifikat atas dua lahan makam yakni Pracimaloyo dan Daksinoloyo. Penyebabnya, dua lahan makam di wilayah perbatasan tersebut secara teritorial masuk dalam Kabupaten Sukoharjo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Mengacu kepada catatan aset daerah, dua makam yang dicantumkan dalam Raperda Permakaman yakni Daksinoloyo dan Pracimoloyo tidak termasuk di dalamnya. Sebab yang memiliki lahan makam adalah Kabupaten Sukoharjo. Ke depan memang perlu diperjelas bagaimana pengelolaan dua TPU yang saat ini masih ditangani kita (Solo-red),” ujar dia.

Ketua Pansus Permakaman, Kusrahardjo mengatakan kekecewaannya terhadap Pemkot khususnya dinas terkait mengenai pengelolaan makam di dua TPU yang berlokasi di Sukoharjo. “Soal dua TPU di Sukoharjo itu sudah berkali-kali saya sampaikan agar dinas terkait segera mencari kejelasan. Saya selalu sarankan supaya Pemkot segera rembukan dengan Pemkab Sukoharjo bagaimana baiknya. Namun sayangnya permintaan saya hingga saat ini tidak pernah direspons,” tegasnya, Kamis (23/6/2011).

Tidak masalah, sambung Kusrahardjo, apabila rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sukoharjo menyatakan lokasi dua TPU yang bersangkutan diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Sebaliknya apabila lokasi dua TPU digunakan untuk keperluan lain, Kota Solo tentunya mendapat masalah besar.

“Bagaimana bisa kita ini memasukkan dua TPU di Sukoharjo ke dalam Raperda Permakaman? Sementara status lahannya juga bukan milik kita. Harusnya untuk kepentingan pengelolaan TPU Pracimoloyo dan Daksinoloyo ke depan, Pemkot segera melakukan pembahasan dengan Sukoharjo supaya ada kejelasan. Jangan sampai ketika Raperda sudah selesai dibahas, di belakang hari justru timbul masalah,” tegas Kusrahardjo.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Sukoharjo, Sriyanto, mengatakan Pemkab Sukoharjo memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan dua TPU yakni Pracimoloyo dan Daksinoloyo. Penyebabnya, dua lahan TPU tersebut merupakan milik Pemkab Sukoharjo bukan milik Pemkot Solo. “Pemkab memang memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan dua TPU di perbatasan. Menindaklanjuti keputusan itu, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Pemkot Solo mengenai rencana pengambilalihan pengelolaan TPU. Sayangnya hingga saat ini permintaan kami itu belum pernah direspons,” tegasnya. Sriyanto menambahkan, sikap Pemkot Solo yang seperti itu tentu amat disayangkan.

Ia mengaku sudah mengetahui mengenai sikap Pemkot Solo yang tidak menginginkan adanya pengalihan pengelolaan. “Soal itu kami sudah tahu. Tapi menurut kami, pengelolaan TPU sebaiknya diserahkan kepada Sukoharjo sebab lahan milik kami,” tegasnya.
Dengan belum adanya titik temu antara Pemkab Sukoharjo dan Pemkot Solo dalam pengelolaan dua TPU, Sriyanto meminta Gubernur Jateng atau Bakorwil bisa memfasilitasi dua pimpinan daerah supaya bisa bertemu. Dengan adanya pertemuan antara Bupati Sukoharjo dan Walikota Solo, diharapkan masalah pengelolaan TPU bisa cepat selesai.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya