SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) mengadukan dugaan pelanggaran pemilu oleh sukarelawan Priyayi Solo Pro Jokowi (PSPJ) Soloraya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Jumat (15/2/2019).

Dugaan pelanggaran pemilu itu terjadi saat acara blusukan Ibunda Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sudjiatmi Notomiharjo, di Desa Duwet, Kecamatan Baki pada pertengahan Januari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota TARC mendatangi Kantor Bawaslu Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka ditemui Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto dan Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Uswatun Mufidah.

Bambang mempersilakan anggota TARC untuk memaparkan sejumlah bukti terkait kasus itu. Pelaksana Humas TARC, Endro Sudarsono, mengatakan kegiatan blusukan sukarelawan PSPJ di tengah-tengah pembuat nasi liwet merupakan bentuk kampanye ilegal.

Sukarelawan PSPJ tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye yang diterbitkan kepolisian. “Di lokasi kegiatan ada topi, kaus dan bahan kampanye pasangan calon presiden [capres] nomor urut 01 Jokowi-Ma’aruf Amin. Namun, kegiatan itu tidak mengantongi izin dari pihak berwajib. Hal ini yang kami adukan ke Bawaslu agar ditindaklanjuti oleh posko penegakkan hukum terpadu [Gakkumdu],” kata dia saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Sukoharjo, Jumat.

Endro membandingkan kasus serupa saat acara tablig akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Bundaran Gladak, Solo, 13 Januari lalu. Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif yang berorasi pada acara itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, penanganan kasus ini dilanjutkan di Mapolda Jateng dengan pertimbangan keamanan. “Acara tablikg akbar di Solo juga tanpa atribut. Hukum itu berlaku sama. Demi penegakan hukum dan keadilan kami meminta agar Bawaslu menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran pemilu PSPJ Soloraya,” ujar dia.

Endro menilai ada diskriminasi penegakan hukum. TARC memberikan satu compact disk (CD) berisi empat video gambar dan sejumlah print out berita media massa. “Sejatinya jika tidak ada kasus Solo [penetapan tersangka Slamet Maarif] kami tidak akan bereaksi. Kami ingin menjaga kondisi keamanan agar tetap kondusif,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, menyatakan langsung membubarkan kegiatan blusukan di Desa Duwet, Kecamatan Baki. Kala itu, berbagai atribut kampanye seperti topi dan kaus tak jadi dibagikan masyarakat.

Hal ini merupakan fungsi preventif atau pencegahan lantaran kegiatan blusukan itu tak mengantongi izin. Bambang bakal mengkaji secara mendalam aduan kasus dugaan pelanggaran pemilu.

“Kami belum dapat memutuskan apakah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu atau tidak. Gakkumdu bakal segera bekerja menindaklanjuti kasus itu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya