Terpidana kasus perusakan kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY, Sukardiyono (berbaju motif garis-garis) disambut oleh keluarga dan dan puluhan pendukungnya setelah bebas dari menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (21/05/2013). Berdasarkan putusan kasasi MA No 1671 K/PID/2011 tertanggal 19 Januari 2012, Sukardiyono dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan dan dieksekusi pada 20 Februari 2013. Dirinya memimpin aksi massa menolak hasil penelitian dana korban gempa Bantul 2006 hingga berujung perusakan Kantor LOS DIY.
PromosiRiwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda