Terpidana kasus perusakan kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY, Sukardiyono (berbaju motif garis-garis) disambut oleh keluarga dan dan puluhan pendukungnya setelah bebas dari menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (21/05/2013). Berdasarkan putusan kasasi MA No 1671 K/PID/2011 tertanggal 19 Januari 2012, Sukardiyono dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan dan dieksekusi pada 20 Februari 2013. Dirinya memimpin aksi massa menolak hasil penelitian dana korban gempa Bantul 2006 hingga berujung perusakan Kantor LOS DIY.

PromosiRiwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi