SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Agung, bukan nama sebenarnya, tampak letih saat dijumpai Semarangpos.com di sebuah warung di pusat Kota Semarang , Senin (1/4/2019). Segelas es teh yang ada di depannya pun langsung ditenggak hingga tak tersisa untuk menghilangkan dahaga.

Maklum, sepanjang hari Agung baru saja menyambangi beberapa kantor instansi pemerintah demi mendapat berita. “Angle-nya apa ya? Yang bagus apa ya biar heboh?” ujar Agung kepada Semarangpos.com.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agung merupakan satu dari sekian wartawan yang bekerja di Semarang. Ia bekerja untuk sebuah surat kabar lokal yang sudah puluhan tahun beredar di Jawa Tengah (Jateng).

Bekerja sebagai wartawan, Agung mengaku mengalami banyak suka duka. Tak hanya harus bersusah payah mengejar berita, kadang hak-haknya sebagai karyawan pun tidak dipenuhi.

“Sudah sejak awal 2018 kemarin enggak gajian. Makanya, pekerjaan apa saja harus dilakoni supaya dapur tetap ngebul,” ujar Agung yang juga bekerja sebagai driver ojek online (ojol) itu.

Agung mengaku keterlambatan gaji sebenarnya sudah dirasa sejak 2016 lalu. Namun, saat itu perusahaannya masih memenuhi tanggung jawab meski telat.

Baru sekitar pertengahan 2017, perusahaan mulai kesulitan memenuhi gaji karyawan. Puncaknya pada awal 2018, perusahaannya sudah tidak lagi memberi upah. Meski demikian, ia masih menjalani pekerjaannya sebagai wartawan dengan harapan suatu saat hak-haknya akan dipenuhi.

“Kadang kalau enggak mengirim, diminta juga sama redaktur atau koorlap [koordinator lapangan]. Daripada rewel ya kirim saja, meski copas dari teman,” ujarnya sambil berkelakar.

Agung bekerja di perusahaan media cetak yang berkantor pusat di Semarang itu sejak 2014 lalu. Ia bekerja atas rekomendasi seorang teman.

Di Bawah UMK
Alumnus sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Semarang itu mengaku saat kali pertama bekerja tak diminta menandatangani surat perjanjian kerja. Ia hanya diminta bekerja dengan gaji Rp700.000-Rp1.500.000 per bulan.

“Kalau mau malas-malasan ya bayarnnya sedikit. Tapi, kalau ngoyo [bersemangat] ya bisa mencapai Rp1,5 juta per bulan,” imbuh bapak satu orang putri itu.

Gaji yang diterima Agung itu sebenarnya sangat minim. Apalagi bagi seorang wartawan yang dituntut memiliki mobilitas tinggi dan jam kerja yang tidak teratur. Bahkan, besarnya gaji yang diterima Agung itu jauh di bawah standar atau Upah Minimum Kota (UMK) Semarang pada tahun 2019 yang mencapai Rp2.498.587,53.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasker) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Budi P. Dyah, membenarkan jika masih ada beberapa perusahaan media di Kota Semarang yang tidak memenuhi hak-hak pekerjanya.

Bahkan, karyawan dari perusahaan itu sempat mengadu ke Disnakertrans Jateng, beberapa waktu lalu.

“Aduannya terkait keterlambatan gaji. Kita sudah tindak lanjuti dengan memanggil pemimipin perusahaannya, tapi belum direspons,” ujar Budi saat dijumpai Semarangpos.com di ruang kerjanya, Kamis (4/4/2019).

Selain tidak membayar gaji, perusahaan itu juga tidak memberikan upah sesuai aturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan. Meski demikian, Budi enggan menyebut secara detail perusahaan yang dimaksud itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya