SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Sulisyto, menuntut Suheri, 51, terdakwa kasus pembunuhan sopir truk dengan hukuman tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara.

Tuntutan itu berdasarkan fakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak sengaja atau tidak ditemukan unsur pembunuhan. Pernyataan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (22/9/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan pantauan Espos, sidang lanjutan kasus pembunuhan sopir truk bernama Ujang Zakaria, 45, dimulai pada pukul 11.30 WIB dengan Ketua Majelis Hakim, M Syukri.

Menurut Budi, hal-hal yang meringankan terdakwa yakni menyesali perbuatannya dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, lanjut Budi, terdakwa tidak sengaja melakukan pembunuhan terhadap korban.

“ Namun demikian, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHP,” papar Budi.

Seusai JPU membacakan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan persidangan dilanjutkan pada Kamis (29/9/2011) mendatang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suparno SH, saat ditemui Espos, menyatakan dirinya akan melayangkan surat resmi berisikan permohonan keringanan terhadap hukuman terdakwa.

“Nanti surat itu akan saya sampaikan pada sidang berikutnya (Kamis-red). Kalau bisa hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU,” terang Suparno.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suheri merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang supir truk Ujang Zakaria, 45, warga asal Garut, Jawa Barat.

Suheri yang tinggal di Kampung Bibis Wetan RT 1/RW XXI Gilingan, Banjarsari, Solo melakukan aksi nekad dengan membunuh Ujang Zakaria pada Kamis 26 Mei lalu. Aksi tersebut dilakukan saat Ujang singgah di Rumah Makan Madu Solo, Mojosongo, Jebres.

Suheri menghabisi nyawa korban dengan cara membacok tubuh korban sebanyak dua kali dengan pisau berukuran 40 cm. Terdakwa mengaku menghabisi nyawa supir truk tersebut karena korban dianggap telah berselingkuh dengan istrinya, Dewi Marmaningsih, 51. Suheri dan Dewi merupakan pemilik RM Madu Solo.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya