SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Cibinong–Suhaebi, suami Cici Paramida didakwa 5 tahun 4 bulan penjara karena dianggap melakukan KDRT. Mendengar dakwaan jaksa, Cici puas.

“Kami rasa dakwaan cukup baik, sesuai dengan fakta yang terjadi,” jelas Riri Purbasari, kuasa hukum Cici saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Rabu (26/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Riri merasa bukti visum dan saksi-saksi yang ada siap mendukung dakwaan jaksa. Sehingga kalau jaksa mendakwa Suhaebi dengan pasal 44 ayat 1 uu no 23 tahun 2004 tentang KDRT sudah tepat.

Kondisi terakhir Cici menurut Riri kini semakin membaik pasca dirawat 4 hari di RS Gandaria. “Kondisi Mbak Cici sudah lebih baik, nanti kalau sudah sehat baru bisa hadir,” pungkasnya.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya