SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sukoharjo memberikan selebaran pengumuman pemindahan PKL sunday market Solo Baru, Minggu (21/5/2017). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab dan DPRD Sukoharjo sepakat mencabut Peraturan Daerah atau Perda No 1/2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima atau PKL.

Alasannya, Perda itu sudah tak relevan dengan kondisi sekarang. Saat ini, panitia khusus (pansus) DPRD Sukoharjo tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemkab menilai Perda No 1/2017 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima sudah uzur dan tak relevan dengan kondisi sekarang.

Solo Tambah 13 Kasus Covid-19, Klaster Keluarga Merambah Ke Tetangga, Waspadalah!

Kemudian, Pemkab Sukoharjo mengusulkan kepada DPRD Sukoharjo agar mencabut regulasi itu dan mengganti dengan payung hukum baru yang sesuai kondisi riil.

DPRD Sukoharjo lantas membentuk pansus yang membahas Rancangan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. “Perda lama sudah tak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Butuh regulasi baru yang mengatur penataan PKL terutama kawasan Solo Baru,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, kepada Solopos.com melalui telepon, Jumat (2/10/2020).

Menurut Sunarto, PKL kawasan Solo Baru berjumlah ratusan pedagang. Mereka berjualan sepanjang Jl Ir Soekarno mulai dari Patung Soekarno hingga Simpang Tiga RS Indriati, Solo Baru. Beberapa PKL juga menggelar lapak pada pinggir ruas Jalan Solo-Wonogiri.

Dulu Tempat Rekreasi Raja, Kondisi Taman Segaran Sriwedari Solo Kini Sungguh Menyedihkan

Tiga Zonasi

Selain itu, ada puluhan PKL lain yang berjualan sekitar Alun-alun Satya Negara dan pinggir Jl Veteran. “Dalam perda lama, PKL yang boleh berjualan wajib mengantongi kartu anggota PKL Sukoharjo. Nah, dalam regulasi baru mereka tak perlu lagi membawa kartu PKL melainkan tercatat dalam database PKL Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Sukoharjo,” ujarnya.

PKL kawasan Solo Baru terbagi menjadi tiga zonasi. Zona I yakni PKL yang berjualan sekitar Bundaran Tanjung Anom hingga Simpang Empat Pandawa, zona II yaitu PKL Simpang Empat Pandawa hingga Jembatan Bacem.

Sementara zona III yaitu para PKL sepanjang Jl Jenderal Sudirman. Sunarto menyebut Pemkab Sukoharjo berencana memindahkan PKL sekitar Alun-alun Satya Negara ke lokasi kawasan PKL terpadu.

Klaten Bentuk Gugus Tugas RW Untuk Gotong Royong Tangani Covid-19

Langkah ini sebagai bagian penataan PKL untuk mempercantik wajah kota. “Setelah pembahasan raperda penataan PKL rampung, Pemkab bakal menindaklanjuti dengan penyusunan peraturan bupati [perbup] tentang kawasan PKL terpadu,” paparnya.

Sementara itu, anggota Pansus Penataan dan Pemberdayaan PKL DPRD Sukoharjo, Sardjono, menyatakan pembahasan rancangan perda tentang penataan dan pemberdayaan PKL hampir rampung.

Pansus telah menyusun kesimpulan pembahasan regulasi tersebut. Politikus asal Partai Golkar ini berharap penataan para PKL kawasan Solo Baru mampu mempercantik gerbang masuk wilayah perbatasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya