SOLOPOS.COM - Pelaksanaan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Kulonprogo-Jogja-Solo di Balai Desa Kahuman, Polanharjo, Klaten, Selasa (24/11/2020). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN-- Pemilik lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja yang sudah memperoleh pembayaran uang ganti rugi dilarang menanami lahan tersebut. Lahan yang sudah diberi ganti rugi wajib dikeringkan.

Hal itu diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Solo-Jogja, Wijayanto, saat ditemui Solopos.com, di Balai Desa Polan, Kecamatan Polanharjo, Rabu (3/2/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejauh ini, lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja yang sudah memperoleh pembayaran uang ganti rugi di Kabupaten Bersinar tersebar di Kecamatan Polanharjo dan Kecamatan Delanggu.

Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Tim Bubarkan Senam & Kontes Cupang di Solo

"Bagi pemilik lahan yang sudah memperoleh pembayaran uang ganti rugi, jangan menanam tanaman di lahan yang sudah dibayar itu. Jika saat berlangsung pembayaran ganti rugi, ada yang sudah menanam tanaman padi, ya ditunggu sampai masuk masa panen. Setelah itu, jangan ditanam lagi," kata Wijayanto.

Disinggung tentang ada tidaknya sanksi bagi para pemilik lahan yang nekat menanam tanaman di lahan terdampak jalan tol, Wijayanto mengatakan tak ada sanksi.

Terlepas dari hal itu, para pemilik lahan sudah diberi pemahaman terkait larangan menanam tanaman pascapembayaran uang ganti rugi.
"Semua warga terdampak jalan tol sudah memahami hal ini," katanya.

Baca juga: Kisah Abdi Mataram Klaten: Tidur 2 Jam Per Hari Demi Bantu Warga Terdampak Bencana

Kepala Kantor Pertanahan Klaten selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten, Agung Taufik Hidayat, mengatakan total ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja yang sudah terbayarkan hingga sekarang senilai Rp245,2 miliar.

Jumlah tersebut setara 295 bidang. Pembayaran ganti rugi diawali persetujuan 25 bidang di Kahuman, Kecamatan Polanharjo senilai Rp23,5 miliar (23 Desember 2020).

Target Pembayaran Rampung

Selanjutnya, diikuti persetujuan sembilan bidang di Mendak, Kecamatan Delanggu senilai Rp17,4 miliar (13 Januari 2021); persetujuan 23 bidang di Kahuman, Kecamatan Polanharjo senilai Rp24,05 miliar (28 Januari 2021); persetujuan dua bidang di Polan, Kecamatan Polanharjo senilai Rp1,7 miliar (28 Januari 2021).

Baca juga: Video Pesepeda Bawa Bronjong Tertabrak KRL Jogja-Solo di Dekat Underpass Transito Viral

Kemudian, persetujuan 29 bidang di Sidomulyo, Kecamatan Delanggu senilai Rp30,5 miliar (29 Januari 2021); persetujuan 85 bidang di Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo senilai 57,4 miliar (2 Februari 2021); dan persetujuan 112 bidang di Kapungan, Kecamatan Polanharjo senilai Rp90,3 miliar (3 Februari 2021).

"Tahun 2021 ini kami mematok target dapat merampungkan seluruh pembayaran uang ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja," katanya.

Sebagaimana diketahui, luas tanah di Klaten yang terdampak jalan tol Solo-Jogja berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi.

Luas tersebut tersebar di 50 desa di 11 kecamatan. Masing-masing kecamatan yang akan dilintasi jalan tol yakni Polanharjo, Delanggu, Ceper, Karanganom, Ngawen, Karangnongko, Klaten Utara, Kebonarum, Jogonalan, Manisrenggo, dan Prambanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya