SOLOPOS.COM - Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, memberi penjelasan tentang rancangan peraturan daerah (raperda) pencabutan lima perda saat Rapat Paripurna di Ruang Graha Paripurna DPRD Wonogiri, Jumat (5/11/2021). (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mengusulkan pencabutan lima peraturan daerah (perda) yang dinilai sudah tidak relevan.

Pemkab mengajukan pembahasan rancangan perda (raperda) tentang pencabutan lima perda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonogiri, Oktober lalu. DPRD menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaikan penjelasan Bupati mengenai raperda yang diajukan di Graha Paripurna DPRD, Jumat (5/11/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada kesempatan itu penjelasan disampaikan Wakil Bupati, Setyo Sukarno, mewakili Bupati, Joko Sutopo, yang izin karena mengikuti kegiatan lain. Setyo mengatakan lima perda lama perlu dicabut agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib hukum.

Baca Juga: Partisipasi Siswa SD di Wonogiri Ikuti PTM 96%

Lima perda yang diusulkan dicabut, meliputi Perda No. 8/2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol). Perda No. 9/2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah, dan Perda No. 1/2016 tentang Keuangan Desa. Dua perda lainnya, yakni Perda No. 15/2016 tentang perubahan atas Perda No. 1/2016 mengenai Keuangan Desa, dan Perda No. 2/20217 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Menurut Setyo, Perda tentang Bantuan Keuangan Daerah kepada Parpol perlu dicabut karena Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2005 tentang Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Parpol yang menjadi dasar pembentukan perda tersebut sudah dicabut. Pada PP itu menyebutkan bankeu kepada parpol diberikan secara proporsional berdasar jumlah perolehan kursi di DPRD hasil Pemilu 2004.

PP diubah menjadi PP No. 5/2009 tentang hal yang sama. PP itu pun beberapa kali diubah. Kali terakhir diubah menjadi PP No. 1/2018 yang menegaskan bahwa bankeu kepada parpol diberikan berdasar jumlah perolehan suara.

Baca Juga: Klaten Bangun Pusat Kuliner Baru Senilai Rp3 Miliar di Desa Semangkak

PP menyebut mengenai teknis pemberian bankeu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Kemudian terbit Permendagri No. 36/2018.

Pemkab menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup). Kali terakhir Perbup yang jadikan pedoman, yakni Perbup 22/2021 tentang Hibah Pemberian Bankeu kepada Parpol.

“Perda tentang Urusan Pemerintahan Daerah juga sudah tidak sesuai setelah terbit UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembagian urusan antartingkatan pemerintahan sudah diatur langsung dalam lampiran di UU tersebut. Karena itu Perda perlu dicabut,” ucap Setyo.

Baca Juga: 200-an Makam di Taskombang Klaten Tergusur Tol Solo-Jogja

 

Bentuk Pansus

Dia melanjutkan, Perda tentang Keuangan Desa pun perlu dicabut karena ketentuan mengenai aset dan keuangan desa telah diatur dalam Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri mengamanatkan pengaturan aset dan keuangan desa diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati (perbup).

“Atas hal tersebut Perda tentang Keuangan Desa beserta perubahannya [Perda No. 15/2016] dan Perda No. 2/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa perlu segera dicabut,” imbuh Setyo.

Menyikapi hal itu Ketua DPRD, Sriyono, membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri atas 15 anggota dari semua fraksi yang di DPRD, yakni Fraksi PDIP, Golkar, PKS, Gerindra, dan Amanat Kebangkitan Bangsa (AKB). Rusdiana, anggota Fraksi PDIP ditunjuk sebagai Ketua Pansus. DPRD akan menggelar Rapat Paripurna lagi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi, Senin (8/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya