SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK 2022 di 35 kabupaten/kota di Jateng.(Solopos/Whisnupaksa).

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku sudah mengantongi nilai upah minimum kota atau UMK 2023 untuk Kota Bengawan Dia berjanji mengumumkan nilai UMK itu pada pekan ini.

“Ini masih banyak acara. Tapi angkane wes tak cekel, tinggal diumumke wae ya. Tunggu wae,” ungkapnya saat diwawancarai Solopos.com di Rumah Dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Senin (21/11/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ditanya apakah nilai UMK itu sudah bisa diterima baik oleh para buruh atau pekerja maupun pengusaha, menurut Gibran, Pemkot Solo ingin sebuah jalan tengah atau win-win solution. Jangan sampai UMK 2022 memberatkan salah satu pihak.

“Ya pokoknya kami ingin win-win solution untuk para pengusaha, para pekerja atau buruh. Intinya kami tidak ingin memberatkan keduanya ya. Angka-angkanya sudah saya pegang, tinggal mengumumkan saja,” terangnya.

Wali Kota Solo itu juga menganggap deadlock atau sebuah kebuntuan dalam pembahasan UMK 2023 sebagai sesuatu yang biasa. Bila ditemukan kebuntuan dalam pembahasan UMK, menurut dia jalannya sudah jelas, yaitu diskusi semua pihak.

Baca Juga: Tuntut UMK Naik 13 Persen, Buruh Jateng Ancam Mogok Massal

“Deadlock itu hal biasa. Diskusi. Wes gampang. Nanti ya, habis ini. Sesuk elingna aku. Oh iki tanggal 21 November 2022, Rabu atau Kamis lah. Pekan ini,” katanya.

Mengenai antisipasi kemungkinan adanya gejolak dari pihak yang kurang puas dengan nilai UMK Soloitu, Gibran menegaskan tak apa-apa. Yang terpenting menurut dia semua pihak bersikap terbuka untuk membahas bersama besaran UMK tahun depan.

Polemik Penentuan UMP-UMK 2023

Diskusi harus dikedepankan untuk menemukan titik terang dalam membahas UMK. “Diskusi sampai ketemu [solusi],” urainya. Sebelumnya, pada 19 Oktober 2022, serikat buruh Kota Solo sempat menemui dan beraudiensi mengenai UMK 2023 dengan Wali Kta Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota.

Baca Juga: Pengusaha Tolak Permenaker 18/2022, Buruh Jateng: UMK 2023 Naik 13% Harga Mati

Dalam kesempatan itu kalangan buruh Solo menyatakan menolak penentuan UMK 2023 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. Serkat buruh ingin UMK 2023 naik 10 persen dibanding UMK tahun ini.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo mendorong agar UMK 2023 ditentukan berdasarkan PP No 36/2021. Namun, Apindo menyerahkan keputusan kepada Wali Kota apabila tidak ada titik temu dalam pembahasan UMK di Dewan Pengupahan.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker No 18/2022 yang dinilai sebagai jalan tengah untuk mewadahi aspirasi buruh dan pengusaha.

Baca Juga: Terbit Permenaker 18/2022, SPSI Wonogiri Tetap Usul UMK Sekitar Rp2 Juta

Permenaker ini berisi penyesuaian penghitungan UMK 2023 dengan nilai tidak melebihi 10 persen. Namun, Apindo Jateng menolak Permenaker tersebut dan meminta agar penghitungan UMP 2023 tetap menggunakan PP No 36/2021.

Buruh, dalam hal ini, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng, di sisi lain, menuntut UMK 2023 naik 13 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya