SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kesehatan. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Dinas Kesehatan Kota atau DKK Solo mengaku telah mengajukan pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan puskesmas dan rumah sakit rujukan pasien Covid-19.

Pengajuan dilakukan pada Mei lalu, namun hingga saat ini belum cair atau diserahterimakan. Saat ini, data yang telah dikumpulkan tengah memasuki proses verifikasi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan proses pencairan dana perlu melewati sejumlah ketentuan sesuai aturan yang ditetapkan pada Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01/07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Berinisial H dan J, Inikah Pasangan Calon Yang Diusung 4 Parpol Lawan PDIP di Pilkada Wonogiri?

Aturan tentang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 tersebut, kata Kepala DKK Solo, disosialisasikan pada awal Mei lalu setelah keputusan ditetapkan pada 29 April.

“Sosialisasi dilakukan melalui webinar beberapa kali. Kami menyusun data, mengirimkan, kemudian verifikasi. Data tidak bisa sekali selesai begitu, karena ada revisi. Jadi, sampai saat ini belum cair,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Rabu (24/6/2020).

Ning, sapaan akrab Kepala DKK Solo, mengaku mendapat informasi proses verifikasis itu sudah hampir selesai. Dia berjanji kalau sudah dana insentif sudah cair segera ditransfer ke rekening masing-masing tenaga kesehatan.

Jadi Pasien Positif Covid-19 Terlama di Sukoharjo, Perempuan Grogol Bakal Diterapi Plasma

Ning mengatakan nilai insentif yang didapat berbeda untuk masing-masing tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di Solo dan seluruh Indonesia. Nilai insentif itu juga berbeda di tiap puskesmas dan rumah sakit tergantung kasus yang ditangani.

Nominal Insentif

Dokter dan spesialis mendapatkan insentif Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta per bulan, perawat dan bidan Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lain Rp5 juta per bulan. Nominal itu, kata dia, adalah angka maksimal.

Artinya, tenaga kesehatan bisa mendapat insentif lebih rendah dari nilai itu. Dasarnya adalah berapa jumlah kasus yang ditangani, berapa lama menangani, bagaimana kategorinya.

Survei Elektabilitas Pilkada Solo 2020 Jeblok, Tim Bajo: Biarlah 9 Desember Yang Membuktikan!

"Teknisnya panjang karena aturan tersebut sempat direvisi beberapa kali juga. Jadi, misalnya nakes tersebut menangani orang dalam pemantauan [ODP] jumlah sekian, pasien dalam pengawasan [PDP] jumlah sekian, pasien positif jumlah sekian. Semuanya dikalikan berapa lama perawatannya, baru keluar nilai insentifnya,” beber dia.

Setiap kategori penanganan juga memiliki jumlah maksimal nakes yang menangani sehingga tidak semua tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Solo bisa diusulkan menerima insentif. Nakes yang diusulkan menerima insentif harus mengantongi surat tugas dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.

Juga surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan SK tim verifikator. DKK khusus menangani nakes DKK, puskesmas, dan rumah sakit rujukan lini ketiga. Sedangkan untuk nakes rumah sakit rujukan utama dan lini kedua menjadi tanggung jawab Pemprov.

Jualan Diam-Diam Via Online Tetap Ketahuan, 13 Bakul Miras Dibekuk Polisi Solo

Di Solo, RS rujukan utama yang ditunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni RSUD dr Moewardi (RSDM). RS rujukan lini kedua berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah adalah RS Kasih Ibu, RS dr. Oen Kandangsapi, RS PKU Muhammadiyah, RST Slamet Riyadi, RSUD Ngipang/Surakarta, dan RS Jiwa Daerah Solo.

Tahapan Pencairan Insentif

Sedangkan RS rujukan lini ketiga ialah RS Koestati, RS Brayat Minulyo, RS Panti Waluyo, RS JIH Solo, RS Hermina, RSUD Bung Karno, RS Tri Harsi, dan Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Solo atau RS Paru Jajar.

Mengutip Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01/07/MENKES/278/2020, pencairan insentif tenaga kesehatan kasus Covid-19 termasuk di Solo ada tahapannya. Pertama, RSUD, RS Swasta, dan Puskesmas mengusulkan insentif ke Dinas Kesehatan Daerah (Dinkes).

Pemohon Rapid Test Mandiri di Sukoharjo Didominasi Pekerja, Berapa Biayanya?

Kedua, Dinkes akan mengajukan usulan kepada Tim Verifikasi Kemenkes, yaitu Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM). Ketiga, tim verifikator Kemenkes menyampaikan rekomendasi kepada Kemenkeu.

Keempat, setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, data diteliti ulang dan akan disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kelima, pemerintah daerah menyalurkan dana insentif ke rekening masing-masing tenaga medis dari RKUD.

“Kami berharap segera cair sebagai suntikan semangat untuk nakes,” ucap Ning.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya