SOLOPOS.COM - Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020), memperlihatkan senjata tajam yang digunakan kelom[ok John Kei dalam kasus kekerasan dan penganiayaan di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh Kota Tangerang. (Istimewa/Polda Metro Jaya)

Solopos.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan kelompok John Kei di dua lokasi pada Minggu (21/6/2020) lalu. Polisi menyebutkan alasan kelompok John Kei melakukan aksi kekerasan dan penganiayaan itu.

Menurut polisi, John Kei tidak terima pembagian hasil penjualan tanah yang tidak dibagi merata oleh Nus Kei. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengemukakan John Kei dan Nus Kei kerap melakukan aksi saling teror dan ancam lewat pesan Whatsapp soal pembagian hasil penjualan tanah beberapa hari terakhir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Reisa: Boleh ke Mal, Tapi Jangan Bawa Ibu Hamil dan Anak

Kemudian, kata Nana, John Kei langsung mengirim kelompok anak buahnya untuk menganiaya Nus Kei dan anggotanya di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Insiden itu terjadi pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Satu dari dua anak buah Nus Kei yang menjadi korban, tewas.

Anak buah Nus Kei itu tewas dengan luka bacok di sekujur badan. Sedangkan rekannya mengalami luka parah dengan empat jari terputus, namun masih hidup. Aksi kekerasan dan penganiayaan, kata Nana, berlanjut ke rumah Nus Kei di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pukul 12.30 WIB.

Terungkap! Ini Identitas Pelaku Penyerangan Wakapolres Karanganyar

"Jadi ini [ aksi kelompok John Kei ] terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah. Tetapi karena tidak ada penyelesaian, mereka akhirnya lalu saling ancam melalui pesan singkat," tuturnya, Senin (22/6/2020).

Rumah Nus Kei

Gagal menemui sosok Nus Kei di kediamannya, akhirnya, kata Nana, kelompok tersebut langsung merusak dua mobil milik Nus Kei yang terparkir di rumah. Selain itu, satu mobil tetangganya serta beberapa kaca di rumah Nus Kei ikut hancur.

Klaster Hajatan Mengganas, Semarang Malah Longgarkan Aturan Resepsi Pernikahan

"Dari aksi kelompok [ John Kei ] ini di Cluster Australia. Dua orang menjadi korban yaitu satu orang security cluster tersebut dan satu pengemudi ojek online yang tertembak di bagian jempol kaki kanannya," katanya.

Nana menjelaskan bahwa total sudah 30 orang anak buah John Kei yang ditangkap polisi terkait aksi tersebut. Sampai saat ini, menurutnya, tim penyidik masih mendalami peran para tersangka.

20 Laboratorium Libur, Jumlah Pemeriksaan Spesimen Covid-19 Anjlok Lagi

"Mereka [ kelompok John Kei ] sudah bermufakat jahat dan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujarnya.

Puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 88 terkait pemufakatan jahat. Selain itu Pasal 340 tentang Pembunuhan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 170 tentang Pengrusakan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya