Solopos.com, SRAGEN -- Meninggalnya warga Sragen, Atun Suryanto, 50, akibat tersetrum jebakan tikus berlistrik menjadi peringatan kepada para petani di kabupaten itu. Jebakan tikus berlistrik tersebut ternyata ditemukan di sedikitnya tujuh kecamatan di Sragen.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan & Ketapang) Sragen menegaskan tidak merekomendasi pembasmian hama tikus dengan jebakan beraliran listrik. Jebakan itu membahayakan orang.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Buktinya sudah ada tiga nyawa melayang gara-gara tersetrum jebatan tikus berlistrik, yakni di Kecamatan Ngrampal dua orang dan Kecamatan Sragen satu orang.
Petaka Tersetrum Jebakan Tikus Terulang, Petani Sragen Meninggal Dunia di Sawah
Distan & Ketapang memetakan praktik jebakan tikus berlistrik itu ada tujuh kecamatan. Ketujuh kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Ngrampal, Sragen Kota, Sukodono, Tanon, Sambungmacan, Plupuh, dan Karangmalang.
Distan & Ketapang Sragen sudah menggelar rapat dengan stakeholders terkait yang difasilitasi Asisten II Setda pada Rabu (6/5/2020).
Kepala Distan & Ketapang Sragen, Eka Rini Mumpuni Titi Lestari, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (8/5/2020), menyampaikan kematian karena jebakan tikus beraliran listrik itu akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke petani.
Ibu Melahirkan Warga Boyolali Positif Covid-19 Sembuh, Bagaimana Bayinya?
Tidak Direkomendasikan
Distan dan Ketapang juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada petani yang intinya pemasangan jebakan berlistrik untuk tikus itu tidak direkomendasikan.
“Kasus jebakan listrik ini sudah dilaporkan ke Bupati. Saya tindaklanjuti dengan terjun ke daerah-daerah. Petani memasang jebakan itu alasannya untuk menghemat biaya dan hasilnya bisa membunuh 160-200 ekor per petak. Saya sudah membuat surat untuk PPL [penyuluh pertanian lapangan] agar sosialisasi kepada petani bahwa penggunaan listrik untuk jebakan tikus tidak direkomendasikan. Pengendalian hama tikus yang aman dilakukan secara mekanis lewat gropyokan dan kimia dengan obat,” ujar Eka.
Ramai Keluhan Tagihan Listrik April 2020 Naik, Ternyata Karena Ini
Dia menjelaskan dalam aturan di pertanian tidak ada yang menyembut pengendalian organisme penggangu tanaman menggunakan listrik. Pihaknya merekomendasi pembasmian dengan racun dan gerakan pengendalian secara serentak sebelum tanam.
Selain itu, Eka menyebut ada yang menggunakan gas melon yang diarahkan ke lubang-lubang persembunyian tikus. Pengendalian itu harus terus-menerus karena perkembangan populasi tikus sangat cepat.
Belajar dari Rumah, Sekolah Swasta di Solo Ini Refund Uang SPP Siswa
Manajer PLN ULP Sragen, Riski Adna Wyata mengatakan PLN sudah menghimbau kepada stakeholders dan perangkat desa untuk membantu menyampaikan kepada masyarakat agar mentaati ketentuan ketenagalistrikan.
Dalam surat imbauan yang ditandatangani Riski Adna Wyata itu terdapat 11 item tentang keselamatan ketenagalistrikan. Salah satunya tidak memasang jebakan tikus beraliran listrik di persawahan karena bisa membahayakan orang lain.