SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu kredit (credit.com)

Pada prinsipnya, cara kerja kartu kredit adalah dengan memberikan pinjaman kepada nasabahnya melalui gesek kartu lalu membebankan bunga untuk setiap cicilan pembayaran. Meskipun ada program pengajuan kartu kredit online gratis iuran tahunan atau kartu kredit dengan penawaran yang memberlakukan bunga 0% untuk berbelanja di beberapa outlet-outlet tertentu tetap saja terkadang kebutuhan akan uang tunai tidak dapat dihindari.

Kartu kredit juga bisa digunakan untuk menarik tunai. Tentu fitur kartu kredit yang satu ini sangat membantu ketika kita sedang berbelanja dan kehabisan uang tunai. Meskipun demikian, banyak pemilik kartu kredit yang enggan menggunakan salah satu fitur tersebut. Alasannya tentu saja karena takut akan lebih memberatkan cicilan karena suku bunga yang ditetapkan untuk penarikan tunai juga lumayan nilainya.

Promosi BRI Microfinance Outlook 2024 akan Bahas Strategi Memperkuat Inklusi Keuangan

Tapi tahukah Anda ternyata suku bunga yang ditetapkan untuk penarikan tunai melalui kartu kredit sudah turun dalam waktu yang cukup lama. Yakni sekitar awal tahun 2013.

Banyak pemegang kartu kredit yang belum mengetahuinya, karena memang di berbagai buku perencanaan keuangan dan talk show dimana topiknya masih mengenai keuangan masih saja menyebutkan nilai bunga tarik tunai yang lama/ belum ada penurunan bunga tarik tunai.

Pada akhir 2012, Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran yang memberikan ketetapan batas maksimum bunga kartu kredit. Dari surat edaran tersebut juga memberikan ketetapan untuk hal-hal lain seperti :

  1. Batas maksimum suku bunga kartu kredit yang ditetapkan pihak penerbit kartu yaitu senilai 2,95% setiap bulannya dan 35,4% setiap tahunnya.
  2. Batas maksimum suku bunga yang ditetapkan tersebut berlaku untuk suku bunga transaksi pembelian barang dan transaksi tarik tunai.
  3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengubah batas maksimum suku bunga kartu kredit dengan pertimbangan sejumlah faktor lain, seperti besarnya BI rate, skema biaya kartu kredit, dan suku bunga yang ditetapkan penerbit kartu kredit.
  4. Batas maksimum suku bunga kartu kredit berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013.

 

Sebelum terbitnya surat edaran BI, bank penerbit kartu kredit mematok suku bunga sekitar 3,25% hingga 3,75% perbulan untuk transaksi pembelian barang dan suku bunga senilai 4% untuk tarik tunai dengan kartu kredit.

Setelah adanya surat edaran BI yang memberlakukan suku bunga maksimum baik untuk transaksi pembelian barang dan tarik tunai, bank penerbit kartu kredit mesti menurunkan suku bunga paling tinggi 2,95% perbulannya.

Ditilik lebih lanjut, bank-bank penerbit kartu kredit seperti  bank mandiri, bank permata, bank ANZ, Citibank, bank niaga, bank danamon, dan bank cimb niaga telah menerapkan ketentuan batas maksimum suku bunga kartu kredit baik untuk transaksi pembelian barang ataupun transaksi tarik tunai.

Ketentuan suku bunga tersebut juga tertera dalam syarat dan ketentuan (term & conditions) pembukaan kartu kredit (terlampir dan diberitahukan pula oleh pihak bank penerbit kartu kredit ke nasabah pemegang kartu kredit).

Sebelum adanya batas maksimum suku bunga kartu kredit, bunga yang diterapkan untuk tarik tunai menggunakan kartu kredit memang lebih tinggi dibanding suku bunga untuk transaksi pembelian barang.

Merchant-merchant kartu kredit sering kali menawarkan pemegang kartu kredit untuk melakukan tarik tunai tetapi melaporkan ke pihak bank bahwa transaksi yang dilakukan untuk pembelian barang. Tujuannya tentu saja untuk mendapatkan bunga yang lebih rendah dari transaksi pembelian barang. Bila memang terpaksa melakukan tarik tunai ada beberapa kartu kredit yang memliki biaya tarik tunai dan bunga yang ringan seperti misalnya produk kartu kredit dari BRI atau kartu kredit AEON.

Diharapkan dengan adanya batas maksimum suku bunga kartu kredit yang sama nilainya baik untuk transaksi pembelian barang dan tarik tunai, maka perilaku tarik tunai kartu kredit akan menghilang.

Meskipun demikian, adanya transaksi tarik tunai sepertinya susah untuk dihentikan. Hal tersebut dikarenakan pada transaksi pembelian barang, bunga akan dihitung ketika nasabah tidak melakukan pembayaran penuh ketika jatuh tempo.

Sebaliknya pada transaksi tarik tunai, bunga akan langsung dihitung tanpa melihat apakah nanti akan dilakukan pembayaran penuh atau tidak. Jika pemegang kartu membayar penuh tagihan maka bunga akan tetap dihitung meski nilainya lebih kecil jika pemegang kartu tidak membayar penuh/menunggak.

Jelaslah terlihat meski nilai bunga tarik tunai dan tarik tunai memiliki nilai bunga yang sama, akan tetapi dari tagihan yang ada, tetap didapatkan nilai bunga tarik tunai akan lebih kecil dibandingkan tarik tunai yang langsung memberlakukan perhitungan bunga.

Sebenarnya tarik tunai merupakan hal yang dilarang oleh regulator. Seumpama Anda ketahuan melakukan tarik tunai, kartu kredit Anda bisa ditutup dan nama Anda akan masuk dalam blacklist.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya