Solopos.com, SRAGEN -- Kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen di Kejari sudah masuk tahap penyidikan.
Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan sebagai saksi terkait pelaksanaan proyek pengadaan ruang sistem operasi senilai Rp8 miliar dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah 2016 tersebut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Penyidik Kejari Sragen juga sudah menemukan indikasi kerugian negara. Kejari Sragen mengendus adanya dugaan praktik manipulasi data yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dengan jumlah yang tidak sedikit.
Kiper Persis Solo: Kami Cari Nafkah, Tak Layak Diperlakukan Seperti Binatang
Kendati demikian, Kejari Sragen belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Begitu juga soal nilai kerugian negara dengan alasan masih dihitung tim audit.
“Penyimpangannya ada di mana, saya belum bisa menyampaikan secara detail. Yang jelas, ada dugaan praktik manipulasi pada saat pengadaan yang berujung munculnya kerugian negara,” terang Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaiman Nahdi, saat diwawancarai Solopos.com, Selasa (22/10/2019).
Syarief mengatakan penyidik sejauh ini sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi. "Soal itu [calon tersangka] nanti akan kami sampaikan, tetapi tidak sekarang. Kami khawatir itu mempengaruhi proses pemeriksaan saksi yang hingga kini masih terus berlangsung,” ucap Syarief.
Sebagaimana diinformasikan, Kejari Sragen tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan ruang sistem operasi di RSUD Sragen. Proyek itu menggunakan dana bantuan dari Pemprov Jateng senilai Rp8 juta.
Mobil Misterius 9 Hari Terparkir di Sondakan Solo, Punya Siapa?
Direktur Umum RSUD Sragen dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dr. Didik Haryanto, mengaku tidak tahu menahu soal proyek pengadaan ruang sistem operasi dengan pagu anggaran senilai Rp8 miliar pada 2016 tersebut.
Ini karena saat proyek itu berlangsung, Didik Haryanto belum menjabat sebagai Direktur Umum RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Didik juga mengaku tidak pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejari Sragen.