Jakarta [SPFM], Meski telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, tapi jabatan itu masih diduduki Prijanto sampai ada keputusan Mendagri Gamawan Fauzi. Keputusan tersebut akan sangat tergantung hasil rapat paripurna DKI Jakarta plus rekomendasi Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Demikian penjelasan Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenoek, menanggapi kabar pengunduran diri Prijanto. Menyinggung keterangan resmi Pemprop DKI Jakarta bahwa surat permohonan diri Prijanto telah diajukan ke Mendagri Gamawan Fauzi per 23 Desember 2011 sore, dia belum bisa memastikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Prijanto mengundurkan diri dari posisinya saat ini sebagai Wagub DKI Jakarta. Surat pengunduran diri ditujukannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. [dtc/dtp]