SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer. (Solopos-dok)

Solopos.com, KLATEN – Nasib tenaga honorer kategori 2 (K2) kian tak jelas menyusul rencana pemerintah menghapus tenaga honorer. Pemerintah diharapkan bisa menerapkan aturan khusus tetap mempertahankan para honorer K2 yang selama ini mengabdi.

Salah satu tenaga honorer K2 Klaten, Bayu Nurcahyanto, mengatakan sejak muncul kabar penghapusan, tenaga honorer K2 resah. Meski ada pilihan menjadi CPNS atau PPPK, Bayu menjelaskan para honorer terkendala umur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada Festival Jenang, Ini Agenda Kota Solo Februari 2020

“Meski ada solusi kami tetap merasa resah. Karena usia kami itu rata-rata di atas atau sudah 35 tahun. Sesuai ketentuan BKN, per 31 Dsember 2006 itu bisa menjadi honorer K2 minimal sudah mengabdi selama setahun. Sementara, usia ketika kali pertama menjadi honorer itu 19 tahun. Sementara, rata-rata teman-teman itu usianya lebih dari 35 tahun,” kata Bayu kepada Solopos.com, Kamis (6/2/2020).

Bayu menambahkan keresahan terlebih dialami honorer K2 yang lulus tes CPNS 2013 namun hingga kini tak kunjung diangkat menjadi CPNS. Termasuk Bayu yang ada dalam rombongan tersebut. Nasib mereka kian tak jelas meski mereka berhak mendapatkan NIP sebagai CPNS berdasarkan hasil keputusan pengadilan.

Raden Mas Said Dipilih Jadi Nama UIN Surakarta

Bayu mengatakan dari total 296 honorer K2 yang lulus tes CPNS 2013 namun tak kunjung mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), masih ada sekitar 273 orang yang bertahan bekerja menjadi guru tidak tetap (GTT) atau pegawai tidak tetap (PTT). Usia honorer K2 rombongan tersebut beragam dan paling tua berumur sekitar 58 tahun.

”Kami berharap ada perlakuan khusus bagi rombongan kami. Kami sudah lulus tes dan gugatan kami sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Bayu.

Sebagai informasi, pada 2016 ratusan honorer K2 Klaten yang lulus tes CPNS 2013 mengajukan gugatan ke PTUN Yogyakarta dengan tergugat yakni Kepala Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta. Gugatan dilakukan lantaran berkas nota usulan penetapan NIP mereka yang diberikan pemkab tak dapat diproses.

Digelar di Stadion Manahan, Persis Solo Vs Persib Bandung Jadi Perayaan Ultah Pasoepati

Alasannya, Badan Kepegawaian Daerah (kini bernama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) Klaten melebihi batas waktu kesanggupan menyelesaikan kelengkapan data berkas usulan penetapan NIP. Dari putusan persidangan, PTUN Yogyakarta memenangkan gugatan honorer K2.

Namun, BKN mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. Dalam putusannya, PTTUN menguatkan putusan PTUN dan mewajibkan BKN Yogyakarta memproses penetapan NIP ratusan honorer K2 tersebut. BKN kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA tak menerima pengajuan kasasi atas perkara Nomor 211 K/TUN/2017 itu. Putusan MA diterima honorer K2 melalui kuasa hukum mereka pada 6 Oktober 2017.

Penjelasan Om Hao dan UAS Soal Fenomena Kuntilanak

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan berharap para honorer yang selama ini mengabdi bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK sesuai persyaratan yang berlaku sebagai imbas dari penghapusan tenaga honorer. Terkait nasib tenaga honorer K2 yang lulus tes CPNS 2013 namun tak kunjung diangkat, Mulyani menjelaskan pemkab sudah melakukan upaya untuk memperjelas nasib mereka.

“Kami sudah bersurat tiga kali [ke pemerintah pusat], minta tolong ke Pak Gubernur dan Pak Gubernur sudah ke Kemenpan RB minta tolong untuk diberikan [NIP]. Kalau memang status mereka sudah lulus ya segera diturunkan NIP,” kata Mulyani saat ditemui Solopos.com di Ceper, Senin (3/2/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya