SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi melaporkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (1/2/2019), terkait polemik viral #YangGajiKamuSiapa. Padahal Rudiantara telah menyampaikan klarifikasi tentang pernyataannya itu.

Sebelumnya, seorang wanita aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) menyatakan keyakinannya untuk mendukung pasangan calon nomor urut 02 di acara internal Kemenkominfo. Hal itu disindir oleh Rudiantara yang berbunyi “Yang gaji Ibu siapa?”. Lalu ada pernyataan “yang menggaji pemerintah dan bukan keyakinan Ibu”.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yeyet Nurhayati, anggota tim advokasi ACTA, menuding pernyataan Rudiantara menggiring opini publik agar tidak memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga. Mereka mengklaim kubu Prabowo dirugikan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Video ini bagi kami sangat merugikan, dan itu dianggap ada penggiringan opini yang kami anggap melanggar UU pemilu di masa kampanye, tapi melakukan sebuah tindakan dan perbuatan yang bisa merugikan, dan menguntungkan salah satu paslon,” kata Nurhayati di Kantor Bawaslu. Jumat (1/2/2019).

Walaupun Menkominfo yang akrab disapa Chief Rudi tersebut telah memberikan klarifikasi, Nurhayati menyatakan tetap menggunakan haknya untuk melapor mewakili ACTA. Namun, Nurhayati yang juga anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga ini belum berkoordinasi lebih lanjut terkait langkah BPN Prabowo-Sandiaga dalam kasus ini.

“Kami tidak melihat apakah klarifikasi itu berpengaruh pada laporan kami. Kami tidak berfikir seperti itu. Silakan bawaslu yang menilai. Kami hanya menggunakan hak kami untuk melakukan pengaduan,” jelas Nurhayati.

“Kalau BPN [Prabowo-Sandiaga] nanti mungkin dilihat apakah melakukan hal yang sama [melaporkan Rudiantara],” tambahnya.

Sementara itu, ACTA melaporkan Rudiantara dengan dugaan melanggar pasal 282 jo 283 ayat (1) dan ayat (2) jo. 547 UU No 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

Sebelumnya, Rudiantara telah memberikan klarifikasi bahwa kejadian tersebut merupakan acara internal Kemkominfo untuk sosialisasi pemilu Gedung Kominfo. Menkominfo hanya ingin menegaskan bahwa ASN digaji oleh negara sehingga ASN harus mengambil posisi netral.

Pernyataan Rudi berikutnya yang berbunyi, “yang menggaji pemerintah, dan bukan keyakinan Ibu”, disebut bukan dimaksudkan untuk menunjuk pilihan ASN tersebut. Pernyataan itu merujuk sikap ketidaknetralan yang disampaikan ASN itu kepada publik yang mencederai rasa keadilan rakyat yang telah menggaji ASN.

Sayangnya, potongan video tersebut terlanjur viral di sosial media Twitter dengan tagar #YangGajiKamuSiapa dan dicuitkan lebih dari 14.700 akun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya